Fri. Feb 14th, 2025

Mulai Senin (14/9/2020), Jakarta Diberlakukan PSBB Total

Anies Rasyid Baswedan

Porosberita.com, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyatakan Ibukota berlaku Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total. Untuk itu, semua tempat hiburan ditutup dan restoran dilarang melayani pelanggan makan di tempat.

Anies mengatakan penerapan PSBB total sebagai langkah rem darurat terkait penanggulangan pandemi Covid-19. Rencana seluruh kegiatan di Jakarta akan dibatasi per tanggal 14 September mendatang.

“Dalam rapat tadi sore disimpulkan, kita akan menarik rem darurat. Kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan berskala besar seperti masa awal pandemi. Bukan PSBB transisi, tapi PSBB sebagai mana masa dulu. Ini rem darurat yang kita tarik,” ujar Anies dalam keterangan persnya, Rabu (9/9/2020).

Untuk itu, seluruh tempat hiburan, termasuk lokasi yang dikelola Pemprov DKI akan ditutup. “Seluruh tempat hiburan akan ditutup. Kegiatan yang dikelola DKI, seperti Ragunan, Monas, Ancol, dan Taman Kota ditutup,” kata Anies

Anies juga menegaskan bahwa kegiatan belajar mengajar akan tetap dilakukan di rumah. Sementara itu, restoran tetap boleh beroperasi, tapi tidak untuk makan di tempat.

“Kegiatan usaha makanan rumah makan restoran, kafe, diperbolehkan untuk tetap beroperasi, tapi tidak diperbolehkan pengunjung makan di lokasi,” tandas Anies.

“Pesanan diambil dan diantar, tapi tidak makan di lokasi. Kita menemukan di tempat ini interaksi yang mengantarkan penularan.” Imbuhnya.

Dikutip dari Covid19.go.i, Hingga hari ini (Rabu, 9/9/2020) kasus positif covid-19 di 34 provinsi seluruh Indonesia sudah tersebar di 488 kabupaten/kota.

DKI Jakarta menempati posisi teratas dengan jumlah terkonfirmasi positif 43.400 orang, sembuh 32.441 orang dan yang  meninggal dunia sebanyak 1.246 orang. (wan)  

About Author