Kemenag Hapus Program Sertifikasi Penceramah
Porosberita.com, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) mengganti program sertifikasi penceramah dengan Program Penguatan Kompetensi Penceramah Agama.
Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa’adi, menegaskan bahwa tidak ada lagi istilah penceramah bersertifikat. “Kami ingin mengklarifikasi, nama program ini adalah Penguatan Kompetensi Penceramah Agama. Jadi, tidak ada lagi istilah yang disebut dai bersertifikat atau penceramah bersertifikat,” kata Zainut, Jumat (18/9/ 2020).
Zainut mengakui, nama program tersebut diganti setelah berbagai polemik mencuat dan Kemenag mendapat banyak masukan dan arahan berbagai pihak.
“Kami ingin keluar dari polemik tersebut, sehingga kami menemukan nama program penguatan kompetensi penceramah agama. Dengan harapan, tidak ada lagi dikotomi penceramah bersertifikat dan penceramah tidak bersertifikat,” jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhyiddin Junaidi menyatakan menolak program sertifikasi penceramah. Hal itu tertuang dalam Pernyataan Sikap MUI Nomor Kep-1626/DP MUI/IX/2020.
MUI menilai program itu bisa menimbulkan kegaduhan, kesalahpahaman dan kekhawatiran akan adanya intervensi pemerintah pada aspek keagamaan di Indonesia. Bahkan potensi intervensi itu dalam pelaksanaannya dapat menyulitkan umat Islam. (wan)