Pejabat Jadi Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung

Porosberita.com, Jakarta – Kejaksaan Agung enggan mengomentari penetapan tersangka kasus kebakaran gedung utama yang menyeret pegawainya, Direktur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial NH.
“Maaf itu kewenangan penyidik,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono saat dihubungi pada Jumat, 23 Oktober 2020.
NH merupakan satu dari delapan orang yang ditetapkan tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Polri. Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Ferdy Sambo menuturkan, NH diduga telah melakukan pengadaan barang berupa pembersih lantai merek ‘Top Cleaner’ yang mudah terbakar, karena mengandung minyak lobi. Di mana, ada fraksi solar dan tiner dalam kandungan minyak lobi.
Selain itu, pembersih lantai merek Top Cleaner juga tidak mempunyai izin edar resmi. “Maka dari itu, kami tetapkan Direktur PPK sebagai tersangka karena kelalaiannya itu,” ujar Ferdy di kantornya, Jakarta Selatan, pada Jumat, 23 Oktober 2020.
Adapun enam tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT APM, R; lalu lima tukang yakni T, H, S, K, dan IS; serta mandor para tukang, UAN. Seluruh tersangka pun disangkakan Pasal 188 KUHP tentang kealpaan, ditambah Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Sebagai informasi, Kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung terjadi pada 22 Agustus 2020 malam sekitar pukul 19.10 WIB. Sebanyak 65 mobil pemadam dikerahkan untuk meredam kobaran api.
Berdasarkan hasil penyidikan Bareskrim, kebakaran terjadi lantaran para tukang yang merokok di Aula Biro Kepegawaian atau lokasi yang menjadi awal munculnya api. Kemudian diperparah dengan cairan pembersih yang digunakan Kejaksaan Agung, yang membuat jalar api semakin cepat. (TEMPO)