Para Tersangka Kebakaran Kejagung Tidak Ditahan

(kejagung) tidak dtahan setelah diperiksa oleh Tim penyidik gabungan Bareskrim Polri pada Selasa, 27 Oktober 2020.
Ketujuh tersangka yang telah diperiksa masing-masing TR, SL, KR, HL, IS, UT dan RS. Para tersangka tidak ditahan karena dianggap kooperatif.
“Penyidik tidak melakukan penahanan, karena dianggap kooperatif dengan jaminan penasihat hukumnya,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo, Rabu, (28/10/2020).
Sementara, satu tersangka yang tidak hadir yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan inisial NH, diagendakan kembali pemeriksaannya.
“Tersangka Pejabat Pembuat Komitmen inisial NH akan diperiksa pada Senin, 2 November 2020,” jelas Ferdy.
Diketahui, polisi telah menetapkan delapan orang tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan yakni lima orang tukang inisial T, H, S, K dan IS. Kemudian, seorang mandor inisial UAN.
Selain itu, satu orang vendor PT ARM selaku perusahaan produsen cairan pembersih Top Cleaner inisial R, dan satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) insial NH.
Para tersangka dijerat Pasal 188 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun. Mereka diduga telah lalai sehingga membuat markas utama Korps Adhyaksa itu terbakar hebat pada 22 hingga 23 Agustus lalu.
Hasil penyidikan polisi, kebakaran dipicu oleh bara api dari rokok yang dibuang oleh sejumlah kuli bangunan ke polybag berisi sampah dan beberapa material mudah terbakar. Kemudian, api menjalar cepat lantaran terdapat banyak cairan dan bahan yang mudah terbakar di sekitar lokasi.
Beberapa di antaranya seperti cairan tiner, lem aibon, hingga pembersih lantai merk TOP Cleaner yang ternyata tidak memiliki izin edar dan mengandung senyawa yang mudah terbakar. (wan)