Plt Ketum PPP Suharso ‘Digoyang’ Kadernya

Suharso Monoarfa
Porosberita.com, Jakarta – Setelah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikhwal carter pesawat jet pribadi dalam kegiatan kedinasan selaku Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, kini Posisi Plt (Pelaksana Tugas) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suharso Monoarfa dipertanyakan kadernya.
Adalah Nizar Dahlan yang kini ‘menggoyang’ posisi Suharso sebagai Plt Ketum berlambang Ka’bah. “Saya melakukan semua ini, karena kecintaan saya pada partai. Ini Amar Ma;ruf Nahi Munkar, saya tak rela PPP yang didirikan dan dibesarkan para ulama hancur karena ulah orang-orang yang tidak bertanggungjawab,” tegas kader PPP ini kepada wartawan di Jakarta, Senin (30/11/2020).
Politisi senior PPP ini mengungkapkan, pengangkatan Suharso sebagai Plt Ketum PPP melalui Keputusan Tata Usaha Negara (TUN) berupa Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-10.AH.11.01 tahun 2019 tentang Pengesahan Pengukuhan Plt Ketum PPP tertanggal 29 Mei 2019 yang ditandatangani Menkumham Yasonna H. Laoly adalah tidak sah atau cacat hukum.
Karena, lanjut Nizar, keputusan itu melanggar Anggaran Rumah Tangga (ART) PPP khususnya Pasal 13 ayat 1 yang menyatakan apabila Ketum berhalangan tetap, maka yang dapat menggantikannya adalah Wakil Ketua Umum PPP.
Adapun Pasal 13 Ayat 1 ART PPP berbunyi “Dalam hal terjadi lowongan jabatan Ketua Umum, karena ketentuan pasal 11 ayat 1, jabatan tersebut hanya dapat diisi oleh Wakil Ketua umum yang dipilih dalam rapat yang dihadiri Pengurus Harian DPP, Ketua Majelis Syari’ah DPP, Ketua Majelis Pertimbangan DPP,
“Pengangkatan Pak Suharso sebagai Plt Ketum PPP melalui Keputusan TUN berupa Keputusan Menkumham yang ditandatangani oleh Menkumham Yasonna Laoly itu tidak sah atau cacat hukum. Karena melanggar ART PPP bahwa yang berhak menggantikan Ketum jika berhalangan adalah Waketum. Ingat, ART itu hasil Muktamar VIII PPP,” jelas mantan anggota DPR RI ini.
Sebelumnya, Nizar juga telah melaporkan Suharso ke KPK terkait bantuan carter pesawat jet pribadi dalam kegiatan kunjungan ke Medan, Aceh, Jambi, dan Surabaya. Nizar mengadukan Harso ke lembaga anti-rasuah pada Jumat (6/11/2020) lalu.
Untuk itu, KPK telah meminta penjelasan Nizar. “Hari ini direktorat pengaduan masyarakat menjadwalkan yang bersangkutan hadir untuk dapat menjelaskan perihal laporannya,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi wartawan, Senin (16/11/2020). (wan)