Muswira Anak JK Polisikan Ferdinand

Jusuf Kalla
Porosberita.com, Jakarta – Anak mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) bernama Muswira Kalla melaporkan Ferdinand Hutahaean dan Rudi S. Kamri ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Laporan itu terkait cuitan Ferdinand dan Rudi di sosial media yang dianggap fitnah.
Laporan Muswira itu diterima polisi dengan nomor ST/407/XII/Bareskrim tertanggal 2 Desember 2020. Dalam laporannya itu, ia melampirkan bukti berupa tangkapan layar unggahan Ferdinand dan Rudi di Twitter, YouTube, dan Facebook.
Ferdinand Hutahaean dan Rudi pun dilaporkan dengan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
Muswira menegaskan cuitan Ferdinand dan Rudi di sosmed merupakan fitnah. Karena itu, pihaknya menempuh jalur hukum dengan melaporkannya ke pihak berwajib. “Tulisan tersebut mengganggu kami, saya dan keluarga,” kata Muswira di Mabes Polri usai membuat laporan, Rabu (2/12/2020).
Dalam laporannya, Muswira melampiran barang bukti yang diperlihatkan kepada media, cuitan Ferdinand yang dilaporkan adalah, ‘Hebat juga si caplin, bawa duit sekoper ke Arab, bayar ini itu beres semua. Agenda politik 2022 menuju 2024 sudah dipanasi lebih awal. Tampaknya presiden akan sangat disibukkan oleh kegaduhan rekayasa caplin demi anak emasnya si asu pemilik bus edan’
Sementara, kuasa Hukum Muswira, Muhammad Isan, membantah jika pelaporan kliennya menyangkut Habib Rizieq Shihab. “Kami enggak melihat terkait dengan itu tapi adalah persoalan bapak (JK) dianggap membawa keluar, tapi itu tidak sama sekali dilakukan oleh bapak. Jadi kami tidak terkait dengan persoalan HRS, tapi persoalan adalah sebuah fitnah yang dilayangkan itu bapak bawa uang satu koper,” jelasnya. (wan)