FPI Nilai Pasal Yang Disangkakan Kepada Habib Rizieq ‘Dipaksakan’
Porosberita.com, Jakarta – Front Pembela Islam (FPI) menilai penerapan sangkaan pasal terhadap Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) ‘sangat dipaksakan’. Mengingat, Habib Rizieq awalnya hanya dikaitkan dengan perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
“HRS telah ditetapkan tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan sebagaimana Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, dan dugaan perbuatan pidana penghasutan di muka umum sebagaimana dimaksud Pasal 160 KUHP,” kata Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Pawiro melalui keterangan tertulis pada Minggu (13/12/2020).
Karena itu, lanjutnya, semua pihak harus menyadari bahwa satu-satunya perbuatan yang dapat dipersangkakan kepada Habib Rizieq hanyalah mengumpulkan orang atau menciptkan kerumunan pada masa berlangsungnya karantina kesehatan menghadapi wabah penyakit, yaitu pandemi COVID-19.
“Bahwa perbuatan ini dapat diancam dengan pidana bila merujuk pada Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan,” terangnya.
Sugito mengungkapkan, Habib Rizieq mulanya hanya dimintakan keterangan sebagai saksi menyangkut berkumpulnya orang-orang atau kerumunan di kediamannya tersebut pada Sabtu malam, 14 November 2020.
Namun pada 10 Desember 2020, Habib Rizieq malah ditetapkan sebagai tersangka untuk perbuatan pidana yang mengumpulkan orang-orang atau menciptakan kerumunan tersebut.
“Semula HRS akan diperiksa sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana, kemudian dikembangkan menjadi tersangka tindak pidana Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, ditambahkan (diakumulasikan) dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum,” jelasnya.
Lalu, dalam pemeriksaan oleh penyidik pada 12 Desember, Habib Rizieq ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka tidak hanya dengan Pasal 93 UU Karantina Kesehatan, tapi disangkakan Pasal 160 KUHP atas perbuatannya ‘menghasut orang-orang untuk berkumpul’ atau ‘menciptakan kerumunan’ di Petamburan sehubungan dengan acara pernikahan anaknya dan Maulid Nabi Besar Muhammad SAW.
Dengan demikian, lanjut Sugito, Habib Rizieq diancam pidana paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta untuk Pasal 93 UU Karantina Kesehatan. Kemudian, diancam pidana penjara maksimal 6 tahun untuk sangkaan Pasal 160 KUHP junto Pasal 216 KUHP.
“Mengapa akumulasi ancaman pidana ini diterapkan, mungkin hanya dengan alasan inilah HRS bisa ditahan. Dari sinilah benar jika ada yang menganggap penggunaan pasal-pasal pidana kepada HRS adalah dipaksakan alias ‘maksain banget’,” tandasnya.
Sugito pun mengajak publik mencermati pasal-pasal yang diterapkan kepada Habib Rizieq, yaitu Pasal 93 UU Karantina. Sejak awal, pasal ini disadari punya kelemahan karena cenderung tidak memiliki kepastian hukum, pasal karet, dan tidak selaras dengan asas legalitas dalam hukum pidana itu, bisa ditarik kesana-kemari.
Selain itu, kata Sugito, adanya sanksi pidana penjara yang dapat diakumulasi dengan sanksi denda menjadikan norma hukum ini tidak sesuai dengan asas kepastian atau (lex certa) dan kurang tegas dalam mengatur (lex stricta).
“Bahayanya, pelaku bisa saja cuma didenda secara administrative atau dipenjarakan, atau bisa juga kedua-duanya. Semua tergantung pada aparat penegak hukum,” katanya.
Harusnya, dalam pemidanaan semestinya berlaku prinsip ultimum remedium, di mana sanksi pidana penjara adalah pilihan terakhir apabila sanksi administrative masih bisa diberikan.
Parahnya, lanjut Sugito, apabila digandengkan secara akumulatif dengan Pasal 160 KUHP (penghasutan di muka umum) dan Pasal 216 KUHP (melawan perintah pejabat yang menjalankan undang-undang).
“Bukankah jika sudah ada aturan pidana khusus, maka aturan pidana umum dapat dikesampingkan (lex specialis drogat legi generali),” katanya.
Pasal 93 UU Karantina Kesehatan berbunyi ‘setiap orang yang tidak mematuhi karantina Kesehatan’ dan ‘dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan Kesehatan’ diancam dengan pidana sebagaimana dalam norma pasal ini.
Dengan demikian, ketentuan pidana tentang penghasutan di muka umum dengan mengumpulkan orang yang dikaitkan dengan Pasal 160 KUHP, serta melawan perintah undang-undang sebagaimana Pasal 216 KUHP sudah tidak dapat dipergunakan.
“Karena sudah termaktub dalam frase ‘menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantina kesehatan’ (Pasal 93 UU Karantina Kesehatan). Faktanya, kita tidak hanya disuguhi dengan praktik ketidakadilan, tapi juga praktik ketidakpastian (uncertainty) dalam penegakan hukum,” pungkasnya. (wan)