Fri. Feb 14th, 2025

ASN Bisa Kena PHK, Ini Ketentuannya

Porosberita.com, Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan keluruh jajaran aparatur sipil negara (ASN) juga bisa dikenakan pemutusan hubungan kerja atau PHK sebagaimana pegawai swasta. Karena itu, ASN diminta bekerja semaksimal mungkin dan produktif.

Kepala BKN, Bima Haria Wibisana menegaskan PHK merupakan bagian dari sanksi penegakan hukuman disiplin bagi PNS tersebut, namun masuk dalam kategori sanksi berat.

“Sanksi berat ini bisa berupa pemutusan hubungan kerja, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, kalau kinerjanya tidak dilakukan dengan baik,” ungkap Bima, Selasa  (5/1/2021.

Bima membantah adanya anggapan bahwa ASN atau PNS tidak bisa dipecat atau diberhentikan dari pekerjaan maupun jabatannya. Karena kalau seorang PNS tidak memenuhi kinerjanya berdasarkan penilaian objektif, seorang ASN bisa saja mendapatkan hukuman disiplin dari sedang sampai berat.

Meskipun, Pemrintah tidak bisa semena-mena terhadap PNS. Harus melalui proses dengan menggunakan penilaian kinerja yang sangat objektif.

“Pada saat yang sama PNS pun harus memenuhi kinerjanya, jadi tidak ada lagi zona nyaman lagi bagi PNS,” tuturnya.

Untuk diketahui, ketentuan mengenai PHK terhadap PNS diatur dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014. UU itu juga mengatur tentang pemberhentian ASN atau PNS.

Berdasarkan Pasal 87 ayat 3 UU itu, disebutkan bahwa PNS atau ASN diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat.

Selain itu, penghentian PNS juga diatur dalam pasal 77 ayat 6 yang menyatakan bahwa PNS dapat diberhentikan jika penilaiannya tidak mencapai target.

“PNS yang penilaian kinerjanya tidak mencapai target kinerja dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”  (rud)

About Author