Kader Hanura, Ambroncius Terancam Pidana 5 Tahun Penjara

Ambroncius Nababan
Porosberita.com, Jakarta – Setelah ditetapkan sebagai tersangka ujaran rasial dengan menyindir mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai di akun Facebook-nya, kini Ketua Umum Relawan Pro Jokowi-Amin (Projamin) Ambroncius Nababan terancam masuk penjara selama 5 tahun.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungapkan Ambroncius dijerat pasal berlapis, yakni pasal 45a ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 Undang-undang 19 tahun 2016 perubahan Undang-undang ITE.
Selain itu, Pasal 16 jo pasal 4 huruf b ayat 1 UU 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan juga pasal 156 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Adapun isi Pasal 4 huruf b ayat 1 UU 40/2008 menyebutkan bahwa tindakan diskriminatif ialah: membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain.
“Ancaman hukuman di atas 5 tahun (penjara),” kata Argo di Mabes Polri Selasa malam (26/1/2021).
Menurutnya, Ambroncius, yang merupakan politikus Hanura ini ditetapkan sebagai tersangka setelah memeriksa lima saksi, termasuk para ahli yang berkompeten dalam bidangnya.
“Penyidik setelah memintai keterangan dan kemudian ada 5 saksi yang sudah diperiksa, termasuk saksi ahli, yaitu ahli pidana dan ahli bahasa yang sudah kami lakukan pemeriksaan,” jelas Argo.
Kader Partai Hanura, Ambroncius Nababan ditetapkan jadi tersangka ujaran bernuansa suku, ras, agama dan antargolongan (SARA) atau rasial. Penyidik Siber Badan Reserse Kriminal Polri menjemput paksa Ambroncius untuk diperiksa.
“Setelah status dinaikkan jadi tersangka, (Ambroncius) di sore penyidik Siber Bareskrim Polri menjemput yang bersangkutan,” ucap Argo.
Argo menjelaskan Ambroncius dijemput sekitar pukul 18.30 WIB dan sekitar pukul 19.40 WIB tiba di Bareskrim Polri. Dia pun kembali diperiksa penyidik dengan status sebagai tersangka.
“Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap AN sebagai tersangka,” jelas Argo.
Sebelumnya diberitakan, Ambroncius Nababan yang merupakan kader Partai Hanura menyindir Pigai yang dianggapnya menolak divaksin. “Edodoeee pace. Vaksin ko bukan Sinovac tapi ko punya sodara bilang vaksin rabies. Sa setuju pace,” tulis akun Ambroncius.
Dalam unggahan itu juga Ambroncius yang juga Ketua Relawan Pro Jokowi Amin (Projamin) menyandingkan foto Pigai dengan Gorila dengan memberi kata-kata berikut:
Foto Pigai: Drun yuk kita beli vaksin COVID19 dari luar negeri. pemerintah punya diragukan.
Gorila: kaka vaksin kita bukan sinovac/pfizer. Vaksin kita vaksin rabies.
Tak ayal, unggahan rasis itu menuai protes keras dari masyarakat termasuk masyarakat Papua.
Ambroncius pun dilaporkan oleh Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Papua Barat, Slus Dowansiba ke Polda Papua Barat dengan nomor laporan polisi: LP/17/I/2021/Papua Barat pada Senin (25/1/2021) kemarin. (wan)