Mon. Dec 9th, 2024

KPK Sebut Edhy Prabowo Bisa Dijerat Pasal TPPU

Edhy Prabowo

Porosberita.com, Jakarta –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang kini berstatus tersangka suap izin benih lobster. Jika ada bukti kuat, maka Edhy Prabowo akan dijerat dengan pasal TPPU.

KPK menyatakan sangat terbuka kemungkinan untuk menjerat Edhy Prabowo dengan pasal tersebut. “Tidak menutup kemungkinan dapat diterapkan tindak pidana lain dalam hal ini TPPU sepanjang berdasarkan fakta yang ada dapat disimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (29/1/2021).

Ali melanjutkan, saat ini penyidik KPK memang tengah fokus pembuktian pada pasal suap untuk Edhy Prabowo dan para tersangka lainnya. Meski begitu, jika dalam proses penyidikan ditemukan adanya bukti awal TPPU, misalnya penggunaan uang suap untuk membeli asset bernilai ekonomi, maka Edhy bisa langsung dijerat pasal pencucian uang.

“Pada prinsipnya TPPU akan diterapkan apabila memang ada bukti permulaan yang cukup dugaan terjadi perubahan bentuk dari hasil tindak pidana korupsi kepada aset-aset bernilai ekonomis seperti properti, kendaraan, surat berharga dan lain-lain,” terangnya.

Untuk diketahui, penyidik KPK telah memeriksa seorang pensiunan bernama Makmun Saleh pada Kamis (28/1/2021).

Makmun diperiksa penyidik untuk mendalami penggunaan uang diduga hasil korupsi oleh Edhy Prabowo untuk membeli tanah.

“Didalami pengetahuannya terkait adanya dugaan transaksi pembelian tanah oleh tersangka EP (Edhy Prabowo),” jelas Ali Fikri.

Selain itu, penyidik juga mendalami pengetahuan Makmun mengenai sumber uang untuk pembelian tanah tersebut, dari para ekspoktir benur yang mendapatkan persetujuan izin ekspor dari Tim khusus yang dibentuk Edhy Prabowo. (wan)

About Author