Fri. Oct 11th, 2024

KAHMI Dukung Laporan KNPI Terhadap Abu Janda

Sekjen MN KAHMI Manimbang Kahariady

Porosberita.com, Jakarta – Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) meminta kepolisian serius menindaklanjuti laporan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) terhadap Permadi Arya alias Abu Janda terkait kasus dugaan tindakan rasisme.

Sekretaris Jenderal Majelis Nasional KAHMI, Manimbang Kaharyadi menyatakan polisi perlu menindalanjuti laporan KNPI tersebut demi tegaknya hukum, dan terpenuhinya rasa keadilan di masyarakat.

Manimbang menilai, upaya KNPI merupakan langkah tepat, mendidik dan juga antisipatif. Hal itu agar masyarakat tidak mengambil langkah sendiri-sendiri.

“Upaya hukum yang ditempuh DPP KNPI merupakan merupakan peran kontributif nyata dalam menjaga ketenangan dan kondusivitas masyarakat,” jelas ,” kata Manimbang Kaharyadi, melalui keterangan persnya, Jumat (29/1/2021).

Menurutnya, saat ini masyarakat sedang berjuang menghadapi berbagai persoalan hidup sebagai akibat dari pademi COVID-19. Oleh karena itu, seluruh komponen masyarakat seharusnya mengarahkan energi dan konsentrasi untuk bersama-sama menanggulangi berbagai dampak dari COVID-19, juga menguatkan rasa persatuan dan kebersamaan bukan malah menciptakan keretakan dan perpecahan dalam masyarakat.

“Isu SARA sangat sensitif, dan berpotensi memecah belah persatuan dan bangsa, jika terus dijadikan agenda politik,” jelasnya.

Lebih lanjut Manimbang mengingatkan virus ujaran kebencian berbau SARA bisa menimbulkan suasana kontraproduktif dan berpotensi merusak rasa persatuan sesama anak bangsa. Karenanya, langkah hukum sangat tepat untuk menghentikan penyebaran virus tersebut.

“Agar kita move on ke arah lebih produktif,” pungkasnya.

Sebelumnya, Markas Besar (Mabes) Polri mengaku masih mempelajari laporan KNPI soal pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda terkait cuitannya yang dinilai bernuansa SARA (Suku, Agama, Ras, Antargolongan) terhadap mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.

“Seluruh laporan masyarakat pasti diterima,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono di Jakarta, Jumat (29/1/2021).

Menurutnya, polisi melayani semua pihak yang datang membuat laporan jika bukti-buktinya lengkap. Begitupun laporan terhadap Abu Janda yang dibuat oleh DPP KNPI ini akan segera ditindaklanjuti.

Meski begitu, Rusdi mengaku kepolisian akan mempelajari terlebih dahulu laporan yang masuk. Kalau ada perkembangan akan segera disampaikan ke publik.

“Kami pelajari dulu, saat ini penyidik masih mempelajari LP yang kemarin dibuat oleh pelapor, sementara. Nanti perkembangannya pasti akan disampaikan,” katanya.

Abu Janda dilpaorkan oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dengan nomor LP/B/0052/I/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.

Abu Janda dituduh telah melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) dan/atau pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-undang nomo 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau pasal 311 KUHP. (wan)

About Author