Mon. Apr 28th, 2025

PNS Dilarang Ke Luar Kota Saat Ilbur Imlek

Porosberita.com, Jakarta – Aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) tidak boleh bepergian saat libur panjang Hari Raya Imlek 11-14 Februari 2021. Bagi PNS yang melanggar akan dikenakan sanksi.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 4 Tahun 2021 guna mencegah penularan virus corona (Covid-19).

“Apabila terdapat pegawai aparatur sipil negara yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” demikian salinan surat yang ditandatangani Menpan RB Tjahjo Kumolo.

Namun, bagi PNS yang terpaksa harus ke luar kota, maka PNS bersangkutan wajib mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi masing-masing.

Selanjutnya, bagi PNS yang terpaksa harus ke luar kota, wajib memperhatikan 4 hal. Pertama, PNS harus memerhatikan zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19.

Kedua, PNS harus memperhatikan aturan pemerintah di daerah tujuan soal pembatasan keluar-masuk orang. Ketiga, ASN juga harus memperhatikan protokol perjalanan yang ditetapkan pemerintah.

Keempat, PNS memperhatikan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Dalam Surat edaran Menpan RB itu juga berisi imbauan kepada seluruh PNS agar menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat. PNS diharapkan menerapkan 5M, yaitu menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas. (sur)

About Author