IHM Minta SKB Tiga Menteri Dicabut
Porosberita.com, Jakarta – Institut Hasyim Muzadi (IHM) menilai Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tidak tepat. Sebab, dikhawatirkan akan jadi penghambat niat pemerintah untuk menegakkan toleransi antarumat beragama di Tanah Air. Karena itu, SKB tiga Menteri tersebut harus dicabut.
“Kita menolak bukannya tidak suka, tapi toleransi bisa dengan jalan alternatif lain. Kalau ada kasus, ya, per kasus diselesaikan, jangan dipukul rata secara menyeluruh,” kata Direktur Eksekutif IHM, Muhammad Yusron Ash-Shidqi, di Pesantren Al-Hikam, Depok, Jawa Barat, pada Selasa (16/2/2021).
Putra bungsu mendiang ketua umum Nahdlatul Ulama Hasyim Muzadi itu mengingatkan agar aturan itu jangan sampai memicu benturan antarumat beragama. Sebab, jika dikaitkan dengan pendidikan, SKB tiga Menteri itu justru menghilangkan semangat keagamaan di dalam perundang-undangan pendidikan.
“SKB 3 Menteri ini melarang sekolah dan pemerintah daerah untuk mengimbau. Hal ini bertentangan dengan spirit pendidikan untuk menyampaikan kebaikan. Masa tidak boleh mengimbau dalam dunia pendidikan, apalagi ini antarsesama pemeluk agama dalam menyampaikan risalah Tuhan,” jelasnya.
Karena itulah, IHM meminta SKB TIga Menteri Nomor 02/KB / 2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, dan Nomor 219 Tahun 2021 tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah untuk dicabut.
Yusron lantas menyarankan pemerintah merujuk pada UUD 1945 dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Seragam Sekolah.
Karena, lanjutnya, jika dikaitkan dengan undang-undang, SKB tiga Menteri itu jelas bertentangan dengan Permen Nomor 45 tahun 2014, yakni berkenaan dengan Pasal 3 Ayat 4 poin D, yaitu pakaian seragam khas sekolah diatur oleh masing-masing sekolah dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing.
“Ini bertentangan dengan Sisdiknas Pasal 12 tentang peserta didik. Bertentangan juga dengan UUD 1945 pasal 29 ayat 2, bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing, dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu,” terangnya. (wan)