Sun. Apr 27th, 2025

Kejagung Kini Memiliki JAM Pidana Militer

Porosberita.com, Jakarta – Korps Adhykasa kini memiliki nomenklatur baru, yakni Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer. Hal itu tertuang dalam Pasal 25 ayat b Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2001 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Perpres yang telah ditandatangi Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan bahwa Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer mempunyai tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas.

“Lingkup bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyidikan perkara koneksitas, penelitian hasil penyidikan, pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan, perlawanan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, eksaminasi, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, dan tindakan hukum lain di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas,” tertulis dalam Perpres yang dikutip Jumat (19/2/2021).

Dengan penambahan nomenklatur baru itu, maka saat ini di institusi Kejaksaan ada 8 Jaksa Agung Muda (JAM) dengan penambahan itu. Di antaranya, selain JAM Pidana Militer, JAM Bidang Pembinaan, JAM Bidang Intelijen, JAM Bidang Tindak Pidana Umum, JAM Bidang Tindak Pidana Khusus, JAM Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan JAM Bidang Pengawasan.

Masih dalam Perpres itu menyebutkan bahwa tiap JAM memiliki sekretariat dan paling banyak terdiri dari 5 direktorat. Sekretariat terdiri atas kelompok jabatan fungsional. (wan)

About Author