Fri. Apr 19th, 2024

Pemerintah Terbitkan PP Praktek Monopoli

Porosberita.com, Jakarta – Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Beleid tersebut merupakan salat satu aturan pelaksana UU Cipta Kerja.

Dalam PP yang ditandatangani Jokowi tersebut ada beberapa perubahan saksi yang dikenakan bagi pengusaha atau perusahaan nakal yang terlibat dalam praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Salah satunya soal sanksi denda. Dalam Pasal 6 Ayat 2 huruf (g) diatur ancaman denda minimal sebesar Rp1 miliar bagi perusahaan atau pengusaha yang terlibat dalam praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Namun begitu, beleid baru tersebut tidak mengatur besaran denda maksimal.

“Pengenaan denda, paling sedikit Rp1 miliar, dengan memperhatikan ketentuan mengenai besaran denda sebagaimana diatur di Peraturan Pemerintah ini,” kata aturan tersebut seperti dikutip rabu (24/2/2021).

Dalam Pasal 12 dijelaskan denda itu merupakan denda dasar. Pengenaan denda paling banyak bisa mencapai 50 persen dari keuntungan bersih yang diperoleh pelaku usaha pada pasar bersangkutan selama kurun waktu terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Denda juga bisa sebesar 10 persen dari total penjualan pada pasar bersangkutan, selama kurun waktu terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Besaran denda tersebut berbeda dengan yang sudah diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pasalnya dalam uu itu, denda ke pengusaha yang terlibat monopoli dan persaingan usaha tidak sehat diatur serendah-rendahnya Rp1 miliar dan setinggi-tingginya Rp25 miliar.  (nto)

About Author