Sat. Mar 15th, 2025

Pemerintah Tak Ikut Campur Soal KLB Demokrat

Mahfud

Porosberita.com, Jakarta – Pemerintah menilai Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang digelar di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara merupakan persoalan internal Demokrat.  Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan fokys pemerintah hanya pada masalah keamanan bukan legalitas partai.

Menurutnya, hingga saat ini belum ada persoalan hukum lantaran memang belum ada permintaan legalitas hukum terkait hasil KLB di Deli Serdang kepada pemerintah.

“Bagi Pemerintah sekarang ini peristiwa Deli Serdang merupakan masalah internal Partai Demokrat. Bukan (minimal belum) menjadi mslh hukum,” kata Mahfud melalui akun twitternya, @mohmahfudmd, Sabtu (6/3/2021).

Lebih lanjut Mahfud menjelaskan, pemerintah sepenuhnya hanya fokus pada penanganan keamanan. Bukan legalitas partai di mana dalam KLB itu Moeldoko didaulat menjadi Ketum Demokrat.

Mahfud lantas mengingatkan peristiwa serupa di masa lalu, baik saat Megawati Soekarnoputri menjabat atau bahkan saat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjabat sebagai presiden. Dimana, jalur KLB ditempuh kader partai untuk mendapatkan kepemimpinan partai.

Menurutnya, sesuai dengan Undang-undang Nomor 9 tahun 1998 segala bentuk kegiatan partai yang mengatasnamakam kader tak bisa dilarang oleh pemerintah. “Sesuai UU 9/98 Pemerintah tak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deli Serdang,” tweetnya.

Mahfud mengatakan saat SBY dan Mega menjabat Presiden RI juga tak pernah ikut campur soal internal partai. Misalnya, Di era Megawati, Matori Abdul Jalil pernah berusaha mengambil alih PKB

“Sama juga dengan sikap Pemerintahan Pak SBY ketika (2008) tidak melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin). Alasannya, itu urusan internal parpol,” katanya.

Sebelumnya, dalam jumpa pers di Puri Cikeas, Jumat (5/3/2021) malam, SBY merasa yakin Presiden Joko Widodo memiliki integritas dalam menyikapi perebutan Partai Demokrat.

“Saya juga tetap percaya bahwa negara dan pemerintah akan bertindak adil. Serta akan sepenuhnya menegakkan pranata hukum yang berlaku. Baik itu konstitusi kita. UUD 1945 dan UU parpol maupun AD/ART Partai Demokrat yang secara hukum mengikat,” kata mantan Presiden RI itu. (wan)

About Author