Besok Gaji ke-13 Cair
Porosberita.com, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan bahwa hari ini, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) masih menunggu pengajuan permintaan kementerian/lembaga (K/L) untuk pembayaran gaji ke-13.
“K/L dapat mengajukan permintaan pembayaran gaji ke-13 ke KPPN mulai tanggal 2 Juni dan KPPN melakukan pencairan mulai tanggal 3 Juni,” ungkap Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Hadiyanto kepada CNBC Indonesia, Rabu (2/6/2021).
Lebih lanjut, Hadiyanto menjelaskan komponen pembayaran gaji ke-13 adalah sama dengan pembayaran tunjangan hari raya (THR), yaitu gaji pokok ditambah tunjangan yang melekat.
KPPN di seluruh Indonesia, lanjut Hadiyanto sudah melakukan koordinasi dengan satuan kerja (satker) mitra kerjanya untuk mengajukan permintaan pembayaran gaji ke-13 dan siap untuk memproses semua permintaan pembayaran gaji ke-13.
“Perkiraan kebutuhan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 adalah sebesar Rp 7,6 triliun untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Rp 8,7 triliun untuk pensiunan,” jelas Hadiyanto masih dikutip dari CNBC.
Sebelumnya, Hadiyanto memastikan pihaknya telah melakukan penyesuaian terhadap aplikasi pembayaran gaji yang akan digunakan oleh K/L untuk mengajukan permintaan pembayaran ke KPPN.
“Dalam rangka persiapan permintaan pembayaran tersebut, KL sudah dapat mendownload aplikasi tersebut dan melakukan rekonsiliasi dengan KPPN sebelum mengajukan permintaan pembayaran ke KPPN,” jelasnya.
“Seluruh KPPN di seluruh Indonesia telah siap untuk menerima permintaan pembayaran dan melakukan pencairan Gaji 13,” tegas Hadiyanto. Demikian dilansir dari CNBC. (nto)