HRS Dituntut 6 Tahun Penjara Dalam Kasus RS Ummi
Porosberita.com, Jakarta – Habib Rizieq Shihab (HRS) dituntut hukuman pidana enam tahun penjara dalam kasus dugaan penyebaran kabar bohong (hoaks) tes swab virus Corona (Covid-19) di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.
“Menuntut supaya majelis hakim mengadili, Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah bersalah melakukan menyiarkan berita bohong,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Cakung, Jaktim pada Kamis (3/6/2021).
“Menuntut Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara,” jelas jaksa.
Jaksa menilai Habib Rizieq terbukti melakukan tindak pidana mengenai kabar bohong yang membuat keonaran di masyarakat. Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Jaksa mengatakan Habib Rizieq terbukti menyiarkan berita bohong dengan cara menyebarkan video yang menyatakan bahwa keadaanya saat itu sehat. Padahal, saat itu Habib Rizieq terpapar COVID-19.
Jaksa menilai pernyataan Habib Rizieq itu adalah bohong dan tidak sesuai fakta. Video itu juga sudah menjadi konsumsi publik karena disiarkan di beberapa media nasional di televisi dan online.
Sementara, peran Hanif Alatas adalah menyiarkan berita bohong karena menyatakan Habib Rizieq sehat saat berada di RS Ummi.
“Terdakwa Muhammad Hanif Alatas mengatakan ‘assalamualaikum memang benar Habib Rizieq Shihab di RS Ummi, habib secara garis besar, secara umum sehat walafiat’,” kata jaksa.
Jaksa juga menilai perbuatan Habib Rizieq ini dilakukan bersama-sama dengan M Hanif Alatas dan dr Andi Tatat. (wan)