Jokowi Teken Perpres Posisi Wamen Menpan RB

Porosberita.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo kembali meneken Peraturan Presiden (perpres) yang diantaranya mengatur soal penambahan posisi wakil menteri. Kali ini, Jokowi menken perpres Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) yang diantaranya mengatur penambahan jabatan wakil menteri.
Posisi wakil menteri diatur dalam pasal 2. Pasal itu menyebut wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden untuk membantu kerja menteri di Kemenpan-RB.
“Dalam memimpin Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden,” bunyi pasal 2 ayat (1) Perpres Nomor 47 Tahun 2021 yang diunggah situs resmi Setneg.
Pasal 2 ayat (3) menyebut posisi wakil menteri berada di bawah menteri. Wakil menteri pun bertanggung jawab terhadap menteri.
Ayat (4) pasal tersebut mengatur soal tugas wakil menteri. Rincian dari tugas tersebut dijabarkan pada ayat berikutnya.
“Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; dan
b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” bunyi pasal 2 ayat (5).
Sejak menjabat presiden untuk kedua kalinya, Jokowi telah menekan Pepres penambahan posisi wakil menteri. Diketahui, pada 2020 lalu, Jokowi meneken Perpres Nomor 95 Tahun 2020 Kementerian Ketenagakerjaan dan Perpres 96 Tahun 2020 tentang Kementerian Koperasi dan UKM. Dalam dua Perpres itu, terdapat aturan penambahan jabatan wakil menteri.
Meski hingga saat ini belum ada penunjukkan wakil menteri untuk dua pos itu. Namun, telah tercatat ada 14 wakil menteri dari 34 kementerian/lembaga Kabinet Indonesia Maju. (wan)