Fri. Mar 29th, 2024

Sebanyak 2.500 Warga China Ditangkap dan Dipulangkan

Porosberita.com, Jakarta – Otoritas China menangkap lebih dari 2.500 warganya di luar negeri dan membawa mereka kembali ke China. ‘Penculikan’ ini dilakukan untuk menciduk mereka yang diduga melakukan kejahatan.

Dalam laporan yang diterbitkan oleh kelompok hak asasi manusia Safeguard Defenders, repatriasi warga China telah mencapai lebih dari 10.000 orang sejak Beijing pertama kali meluncurkan operasi Fox Hunt pada 2014 yang diikuti Sky Net pada 2015.

Setidaknya, selama pandemi 2020, sekitar 1.421 orang dipulangkan ke China. Jumlah tersebut kemudian bertambah 1.114 pada 2021.

Diketahui, ribuan warga yang ditangkap tersebut merupakan mereka yang diduga melakukan kejahatan, baik kejahatan ekonomi maupun kejahatan yang berkaitan dengan tugas resmi.

Pada Desember lalu, Komisi Pusat untuk Inspeksi Disiplin (CCDI) menggambarkan operasi tahun 2021 sebagai operasi yang berhasil. Sebab, Komisi Pengawasan Nasional, yang dahulu merupakan Sky Net, memperluas penangkapan para buron.

Tak hanya di bidang ekonomi dan pekerjaan saja, kini mereka yang diduga melakukan kejahatan di bidang politik, hukum, dan sipil pun menjadi target sasaran.

Safeguard Defenders percaya, para aktivis dan ‘pembangkang’, termasuk warga Uyghur dan Hongkong yang berada di luar negeri, juga menjadi sasaran pencidukan.

Hal ini terlihat dari laporan Proyek Hak Asasi Manusia Uyghur pada Juli 2021 yang melaporkan 395 kasus warga Uyghur dideportasi, diekstradisi, atau dipulangkan ke China.

“Sejak Xi Jinping berkuasa, pemerintah China mengintensifkan tindakan keras terhadap masyarakat sipil,” kata aktivis HAM Teng Biao, seperti dikutip dari The Guardian, Kamis (20/1/2022).

“Mereka telah menargetkan pengacara dan pembangkang, blogger, jurnalis, orang Tibet, Uyghur, Hong Kong, semuanya di masyarakat sipil,” tambahnya.

Dalam laporan kelompok HAM itu juga dijelaskan bahwa metode jemput paksa China ini dimulai dari penolakan pembaruan paspor hingga penyalahgunaan sistem red notice Interpol.

Red notice ini dilakukan otoritas China untuk mengeluarkan surat perintah internasional.

Metode itu juga termasuk larangan keluar dari China, intimidasi anggota keluarga, serta ancaman langsung oleh agen Tiongkok yang beroperasi di negara asing.

Sebanyak 80 kasus percobaan penangkapan di puluhan negara, termasuk AS, Inggris, dan Australia tercatat dalam laporan itu. (CNN Indonesia/nto)

About Author