Thu. Oct 24th, 2024

Terungkap Edhy Prabowo ‘Paksa’ Bawahan Tanda Tangan Izin Ekspor Benur

Edhy Prabowo

NasionalPos.com, Jakarta – Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Zulfikar Mochtar mengaku sempat menolak perintah eks Menteri Edhy Prabowo agar menandatangani izin ekspor benih lobster (benur) untuk lima perusahaan yang belum memenuhi syarat.

“Diperiksa administrasinya, tapi saya enggak yakin karena baru 1 sampai 2 bulan berjalan, minta izin [ekspor] tapi dibilang sudah sukses restocking, budidaya, tapi saya enggak yakin. Budidaya enggak seperti ini, tapi dari dirjen dan direkturnya ada segmentasi dalam budi daya, tapi menurut saya enggak valid,” kata Zulfikar dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi penetapan izin ekspor benur dengan terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (3/3/2021).

Diketahui dalam perkara ini, Suharjito didakwa telah menyuap Edhy Prabowo dengan US$103 ribu dan Rp706.055.440,00 guna mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budi daya sebagai salah satu syarat pemberian izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada PT DPPP.

Suharjito didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Zulfikar menuturkan, dirinya menolak saat diminta menandatangani pada 9 Juli tahun lalu. Sementara izin ekspor itu diberikan oleh Dirjen Budidaya KKP.

“Lalu, Andreau [staf khusus Edhy, Andreau Misanta Pribadi] lapor ke menteri. Jadi, akhirnya pak Andreau menyampaikan, ‘Pak Fikar segera dicopot dari Pak Menteri’,” ungkapnya.

Mendapat tekanan, Zulfikar langsung membuat surat pengunduran diri usai diperintah menandatangani izin ekspor benur untuk lima perusahaan tersebut. Ia terakhir kali bekerja di KKP pada 17 Juli 2020.

“Lalu Pak Menteri (Edhy Prabowo) telepon saya, ‘Pak Fikar, diloloskan saja perusahaan tersebut, khawatir barangnya sudah di bandara. Kalau gagal surat tidak keluar bisa-bisa barangnya rugi, kita bermasalah’. Itu kata pak Menteri,” jelasnya.

“Saya bilang, ‘baik saya cek lagi, administratif sudah lengkap semua’. Akhirnya saya tandatangani lima dokumen tersebut dan minggu depannya saya ajukan pengunduran diri,” imbuhnya. (wan)

About Author