Fri. Apr 19th, 2024

CIMB Niaga Digugat 160,9 Milyar, Mangkir di Sidang Mediasi PN Pati

Porosberita.com, Pati. Kasus Sertifikat Ganda yang dijual CIMB Niaga melalui KPKNL Semarang memasuki babak baru. Bank CIMB Niaga digugat oleh pembeli tanah yang dilelang CIMB Niaga melalui KPKNL Semarang. Pembeli tanah, Mashuri Cahyadi menggugat CIMB Niaga sebesar 160,9 Milyar, melalui kuasa hukumnya Nimerodi Gulo. Pada hari Kamis, 28 Pebruari, telah diadakan mediasi di Pengadilan Negeri Pati Jawa Tengah antara Pihak penggugat Mashuri Cahyadi dan CIMB Niaga. Namun pihak CIMB Niaga mangkir hadir sehingga sidang ditunda selama dua minggu.

Sebelumnya diberitakan, Mashuri Cahyadi membeli sertifikat tanah yang dilelang CIMB Niaga melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang. Namun, dia tidak bisa menguasai tanah yang dibelinya, karena ternyata bersertifikat ganda.

“Pengadilan Negeri Pati telah menetapkan bahwa Sertifikat Tanah tersebut yang dibeli oleh Mashuri Cahyadi dinyatakan Palsu, sehingga CIMB menjual barang haram”, ungkap Gulo paska sidang mediasi Kamis , 28 Pebruari 2019.

Menurut Gulo, kasus tersebut sudah jelas karena CIMB Niaga terbukti lalai dan melanggar pasal 49 ayat 2 huruf b UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Penetapan tersangka kepada oknum CIMB Niaga juga sudah dilakukan polisi.

Seperti diketahui, pada tahun 2017 yang lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati sudah enam kali mengembalikan berkas kasus dugaan tindak pidana perbankan yang dilakukan oknum Bank CIMB Niaga kepada polisi. “Terakhir, Kejari Pati meminta polisi membuktikan pemalsuan sertifikat rumah tanah ganda. Yang kami tuntut adalah kejahatan perbankan karena CIMB Niaga lalai, jaksa malah meminta polisi membuktikan pemalsuan sertifikat. Ini di luar tuntutan. Ada apa dengan jaksa,” jelas Gulo.

Bukti-bukti yang disodorkan juga dianggap sudah cukup. Seperti bukti kredit yang dicairkan dan adanya prinsip ketidakhati-hatian dari pihak perbankan. Tim kredit CIMB Niaga diduga sengaja mencairkan kredit dengan membuat surat palsu, kendati Tim Appraisal CIMB Niaga sudah mewanti-wantinya.

“Kasus ini sudah jelas, tapi jaksa sengaja mengaburkan kasus. Dari kacamata hukum, mestinya sudah P 21 (lengkap), karena unsur-unsur pidana perbankan sudah terpenuhi. Anehnya, jaksa sudah memberikan catatan kepada polisi untuk dilengkapi, begitu dilengkapi, dikasih catatan lagi. Begitu terus sampai enam kali. Ini jelas membuktikan Kejari Pati tidak profesional,” tuding Gulo.

Sertifikat yang dibeli Mashuri dari lelang atas nama Kuswantoro, sedangkan sertifikat lainnya atas nama Sunoto. Meski Tim Appraisal CIMB Niaga disebut sudah memperingatkan masalah tersebut, tetapi Tim Kredit CIMB Niaga diduga nekat membuat surat keterangan yang menyebut Sunoto hanya menyewa.

Setelah dicek laboratorium oleh pihak kepolisian, surat keterangan sewa tersebut adalah palsu. Artinya, Gulo mengganggap Tim Kredit CIMB Niaga sudah melakukan rekayasa agar utang dengan agunan tanah tersebut dicairkan.

“Surat yang ternyata palsu itu dibuat untuk mengabaikan nasehat dari tim appraisal. Tampak dengan jelas ada kesengajaan untuk mencairkan kredit, meski tim appraisal tahu itu bermasalah karena sertifikatnya ganda. Lagipula, semestinya posisi surat keterangan tidak bisa mengalahkan sertifikat asli Sunoto,” imbuhnya. (dip)

About Author