Tim Gabungan Dibentuk Atasi WNA Masuk DPT Pemilu
Porosberita.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil sepakat membentuk tim gabungan untuk menyelesaikan persoalan warga negara asing (WNA) dalam daftar pemilih tetap (DPT) pemilu.
“Tim dibentuk untuk memastikan masalah WNA dalam DPT sudah selesai, kami sepakat dengan Dukcapil membentuk desk bersama. Jadi ada tim teknis mewakili KPU-Dukcapil dan berkoordinasi dengan Bawaslu,” kata Komisioner KPU Viryan Azis di Jakarta, Jumat (8/3/2019).
Dijelaskan Viryan inti dari pembentukan tim adalah agar jangan sampai ada orang yang tidak memiliki hak pilih di Indonesia, dalam hal ini WNA, dapat menggunakan hak pilih dalam pemilu.
Tim itu akan bekerja selama sepekan kedepan. Jika terdapat temuan WNA lain masuk DPT maka penyelesaian akan dilakukan oleh tim tersebut.
“Kalaupun ada data yang lain yang masuk dari Bawaslu, Dukcapil, temuan masyarakat, KPU, nanti ditangani oleh tim teknis ini,” ujar Viryan.
Pada hari ini, baik KPU maupun Bawaslu mengumumkan data terbaru mengenai WNA yang masuk DPT.
Untuk diketahui, Dukcapil menemukan adanya 103 WNA dari 1.068 WNA pemilik KTP elektronik yang namanya masuk dalam DPT Pemilu.
Setelah diverifikasi KPU RI, hanya terdapat 101 WNA dari 103 data itu, yang masuk dalam DPT.
Secara terpisah, Bawaslu juga melakukan penyisiran terhadap keberadaan WNA dalam DPT. Hasilnya Bawaslu menemukan 158 WNA masuk dalam DPT.
Seiring dengan temuan Bawaslu, KPU juga menyatakan menemukan lagi 73 WNA dalam DPT.
Terkait simpang siurnya jumlah WNA dalam DPT, Viryan mengungkapkan bahwa data temuan terus bergerak. Dia berharap dengan adanya tim bersama, maka sinkronisasi penyelesaian persoalan WNA dalam DPT akan lebih baik.
Lebih jauh Viryan mengungkapkan, ada beberapa contoh penyebab WNA masuk dalam DPT.
Salah satunya ketika WNA wanita yang menikah dengan WNI laki-laki. Dengan demikian nama WNA wanita itu masuk dalam Kartu Keluarga. Karena dibawah kepala keluarga yang merupakan seorang WNI, maka nama wanita WNA itu secara tidak sengaja kemudian diikutsertakan dalam DPT, padahal masih berkewarganegaraan asing.
Sementara, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menambahkan pihaknya akan berperan menyediakan database yang bakal menjadi acuan sinkronisasi.
Dukcapil akan melaporkan ke KPU dan Bawaslu jika dalam pengecekan ke pangkalan data terbukti ada WNA masuk DPT.
“Kalau yg WNA, nanti kalau ada temuan dari KPU, Bawaslu, akan dicocokkan NIK-nya dengan database yang ada di kita,” ujar Zudan.
Zudan menjelaskan bahwa tim gabungan ini akan bekerja di KPU. Ia menuturkan masyarakat yang ingin melaporkan soal WNA masuk ke DPT ini bisa menghubungi salah satu dari tiga lembaga tersebut (wan)