Kenaikan Gaji ASN 5 Persen Masih Digodok Kemenkeu
Porosberita.com, Jakarta – Kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 5 persen masih digodok oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sesuai janji Presiden Jokowi bahwa pembayaran kenaikan gaji ASN ini akan dilaksanakan pada April mendatang.
Dijelaskan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati bahwa kenaikan gaji ASN yang dipercepat ini, sesuai dengan Undang-undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
“Dalam UU APBN, kenaikan gaji pada nota keuangan itu akan dilampirkan. Agar tidak memakan waktu, kita usahakan secepatnya,” papar Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Senin (11/3/2019).
Sri mengatakan dalam pembayaran kenaikan gaji PNS ini akan mendata dari setiap Kementerian dan Lembaga Negara. Dan kenaikan ini sudah disepakati bersama.
“Jadi nanti kita data dari masing-masing Kementerian dan Lembaga. Ini waktunya sangat ketat berapa jumlah pegawai di dalam lampiran dan per kementerian. Dan kenaikan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Pemerintah, yang sudah ditandatangani oleh pak Presiden,” pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi berjanji akan segera merampungkan Peraturan Pemerintah (PP) kenaikan gaji ASN pada Maret 2019, agar kenaikan gaji dapat dilaksanakan pada April 2019.
Janji tersebut dilontarkan Jokowi saat peresmian ruas tol Bakauheni-Terbanggi Besar, Lampung, Jumat (8/3/2019).
“Tadi waktu salam-salaman ada yang menanyakan Pak ini PNS gajinya naik kapan? Saya jawab PP-nya baru disiapkan, saya kira Maret ini selesai, sehingga awal April sudah diberikan kenaikan,” kata Jokowi. (sur(