Thu. Jan 23rd, 2025

PTUN Tolak Gugatan WP KPK

Porosberita.com, Jakarta – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) mengenai tata cara mutasi di lingkungan KPK. Pimpinan KPK dinilai memiliki dasar hukum yang benar terkait kebijakan rotasi dan mutasi di KPK.

“Menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim, Umar Dani di PTUN Jakarta, Senin (11/3/2019).

Menurut hakim pimpinan KPK sudah menerbitkan aturan baru terkait rotasi dan mutasi pegawainya melalui Peraturan Pimpinan KPK RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penataan Karier Pegawai di Lingkungan KPK.

Dengan demikian, hakim meyakini bahwa kebutuhan pegawai sudah terpenuhi.

“Sudah tidak ada sengketa antara para penggugat dengan tergugat karena apa yang dituntut para penggugat untuk dinyatakan batal dan dibatalkan tidak sah oleh pengadilan sudah tidak ada lagi,” jelas Umar.

Sebelumnya, WP KPK menggugat Surat Keputusan Pimpinan KPK nomor 1426 tahun 2018 tentang Tata Cara Mutasi Pegawai di Lingkungan KPK. Gugatan itu mereka ajukan sejak September 2018.

Mereka menilai pimpinan KPK menerbitkan keputusan mengenai kebijakan rotasi pegawai secara sewenang-wenang dan menilai keputusan itu menyalahi prosedur yang berlaku.

Menanggapi putusan hakim tersebut, Yudi Purnomo selaku Ketua WP KPK menyatakan pihaknya tak akan menempuh banding. “Dengan ini Wadah Pegawai KPK menyatakan dengan ini tidak banding,” ujarYudi. (wan)

About Author