Tamin Penyuap Hakim Merry Purba Dituntut 7 Tahun Penjara
Porosberita.com, Jakarta – Direktur Utama PT Erni Putra Terari, Tamin Sukardi dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp400 juta subsidier enam bulan kurungan. Jaksa Penuntut Umum menilai Tamin terbukti menyuap hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Merry Purba sebesar Sin$ 150 ribu.
“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tamin Sukardi tujuh tahun penjara dan denda Rp400 juta subsidier enam bulan kurungan,” kata jaksa Luki Dwi Nugroho saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/3/2019).
Jaksa dalam pertimbangannya menyatakan Tamin termasuk pihak yang berperan aktif dalam pemberian suap tersebut. Namun, jaksa mempertimbangkan kondisi Tamin yang lanjut usia dan sakit-sakitan untuk meringankan hukuman.
Menurut Jaksa, Tamin terbukti memberikan uang Sin$ 150 ribu kepada hakim Merry melalui panitera pengganti pengadilan Elpandi. Selain pada hakim Merry, Selain itu, Tamin juga dinilai terbukti menjanjikan uang pada hakim Sontan Merauke Sinaga sebesar Sin$ 130 ribu.
“Dari fakta di persidangan terungkap bahwa pemberian Sin$ 280 ribu melalui Elpandi untuk kepentingan Merry Purba dan Sontan Merauka Sinaga adalah supaya diputus bebas,” jelas jaksa.
Untuk itu, Jaksa menjerat Tamin dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (wan)