Sun. Nov 10th, 2024

JK Tegaskan Siti Aisyah Bebas Karena Tak Cukup Bukti

Porosberita.com, Jakarta – Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menegaskan Siti Aisyah bebas dari dakwaan pembunuhan terhadap saudara tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong-nam, di Malaysia karena tak cukup bukti.

JK mengakui kasus Aisyah itu memang  menuai sorotan karena melibatkan tiga negara. “Kalau kasus Siti Aisyah memang kasus hot. Karena menyangkut tiga negara. Indonesia, Malaysia, Korea Utara. Itu sebagai WNI, yang bekerja di Malaysia, yang terbunuh orang Korea Utara,” kata JK di Kantor Wapres, Jakarta, Selasa (12/3/2019).

Menyinggung soal penanganan kasus-kasus WNI lain yang terancam hukuman mati serupa, JK menilai hal itu tergantung kasusnya. Dia mencontohkan bebasnya Aisyah karena memang  tak ada bukti. “Kita menghormati keputusan pengadilan yang menyatakan tidak cukup bukti. Dia bebas karena tidak cukup bukti. Karena itu yang lainnya tentu tergantung kasusnya,” tutur JK.

Meski begitu,  JK juga memastikan pemerintah tetap punya upaya terhadap para WNI yang terancam hukuman itu. Yakni melakukan lobi-lobi untuk membebaskan atau meringankan hukuman.

“Pemerintah selalu berusaha untuk membebaskan ataupun mengurangi hukumannya, setidak-tidaknya. Tergantung kasusnya. Kalau kasusnya ada bukti bahwa dia membunuh ya… Tapi kalau tidak ada bukti maka pemerintah selalu melobi,” katanya.

Sebelumnya, Aisyah dituduh terlibat pembunuhan Kim Jong-nam di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada 13 Februari 2017. Kim Jong-nam meninggal dunia akibat terpapar agen saraf VX, zat kimia terlarang yang diklasifikasikan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) sebagai senjata pemusnah massal.

Pengadilan Tinggi Shah Alam di Kuala Lumpur, Malaysia, pada Senin (11/3/2019), membebaskan Siti Aisyah terjadi setelah jaksa penuntut mengatakan menarik tuntutan tanpa memberikan alasan. Kementerian Luar Negeri menyebut, pembebasan Siti Aisyah dilakukan karena tidak cukup bukti. (wan)

About Author