Sun. Nov 10th, 2024

DPR Didesak Hentikan Proses Ratifikasi Perjanjian Perdagangan Internasional

Poeosberita.com,  Jakarta – Indonesia for Global Justice (IGJ) meminta DPR RI agar menghentikan  proses ratifikasi berbagai perjanjian perdagangan internasional yang telah ditandatangani pemerintah Indonesia .

Direktur Eksekutif IGJ Rachmi Hertanti mengungkapkan bahwa ratifikasi perjanjian perdagangan internasional merupakan bentuk kepanikan dari pemerintah. Karena kinerja ekspor yang terus melambat sehingga perjanjian perdagangan internasional seolah-olah diharapkan menjadi jalan keluarnya.

“Kami telah mengirimkan surat kepada Ketua DPR RI Bambang Soesatyo dan Ketua Komisi VI DPR RI Teguh Juwarno untuk menyampaikan pandangan kami,” tutur Rachmi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (14/3/2019).

Rachmi melanjutkan, dengan surat terbuka dari berbagai elemen yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Ekonomi itu ingin mendesak DPR untuk tidak melanjutkan atau menunda proses ratifikasi di tahun pemilu ini.

Dikatakannya, partai koalisi  tidak ingin DPR terkesan hanya sekadar menjadi stempel pemerintah apalagi dampak perjanjian perdagangan bukan hanya dalam hal ekspor-impor.

Ditambahkan Koordinator Riset dan Advokasi IGJ Rahmat Maulana Sidik bahwa kewenangan DPR sangat penting mengingat luasnya dampak perjanjian perdagangan internasional.

Selain itu, tidak ada bukti bahwa investasi akan meningkat dengan adanya perjanjian perdagangan karena hal tersebut hanya bentuk komitmen dari pemerintah kepada investor, tetapi bukanlah suatu kewajiban bagi investor untuk menanamkan sahamnya di negara yang meratifikasi perjanjian itu.

Seperti diketahui, Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita telah menyatakan pembahasan dan perundingan perjanjian perdagangan dengan berbagai negara lain untuk melesatkan ekspor Indonesia perlu digenjot sebagai upaya mengatasi defisit.

“Sebelumnya kita sudah delapan tahun tidak ada perjanjian perdagangan baru, yang saat ini hanya menghidupkan yang lama-lama,” kata Enggartiasto Lukita dalam kunjungannya ke Washington DC, Amerika Serikat pada Januari 2019 lalu.

Enggar menjelaskan, ada berbagai kerugian dengan minimnya langkah Indonesia dalam melakukan perjanjian perdagangan dengan negara lain.

Dicontohkan,  Vietnam mengungguli komoditas yang sama dengan Indonesia di pasar Amerika Serikat (AS) karena negara itu telah memiliki perjanjian perdagangan dengan AS, sehingga tarif bea masuknya lebih murah bahkan nol persen.

Enggar menyadari bahwa untuk membuat perjanjian perdagangan dengan suatu negara atau sebuah kawasan bukanlah hal yang mudah, karena ada tahap internal yang harus dilakukan yaitu sinergi antarkementerian/lembaga hingga bernegosiasi dengan sejumlah mitra pemangku kepentingan. (nto)

About Author