Wed. Dec 11th, 2024

Gaji ASN Resmi Dinaikkan

Porosberita.com, Jakarta – Presiden Jokowi sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 pada 13 Maret tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Artinya, gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi dinaikkan.

Kabar itu diketahui melalui situs Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Jumat (15/3/2019), ketentuan perubahan gaji PNS mulai berlaku sejak 1 Januari 2019.

Untuk diketahui, pada Desember tahun lalu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut bahwa kenaikan gaji ASN sebesar 5 persen bakan dieksekusi pada April. Kenaikan gaji yang seharusnya diterima ASN antara Januari-Maret kemungkinan dibayarkan sekaligus pada bulan tersebut.

Dalam lampiran PP disebutkan bahwa gaji terendah PNS, golongan I/a masa kerja 0 tahun, dari Rp1.486.500 menjadi Rp1.560.800. Sementara gaji tertinggi PNS, golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun, dari Rp5.620.300 menjadi Rp5.901.200.

Untuk PNS golongan II, II/a masa kerja 0 tahun, dari sebelumnya Rp1.926.000 menjadi Rp2.022.200, dan untuk yang tertinggi, II/d masa kerja 33 tahun, dari sebelumnya Rp3.638.200 menjadi Rp3.820.000.

Golongan III, III/a masa kerja 0 tahun, gaji yang sebelumnya Rp2.456.700 menjadi Rp2.579.400, dan untuk yang tertinggi, III/d masa kerja 32 tahun dari sebelumnya Rp4.568.000 menjadi Rp4.797.000.

Sedangkan, gaji PNS golongan IV terendah, IV/a masa kerja 0 tahun, dari sebelumnya Rp2.899.500 menjadi Rp3.044.300, dan yang tertinggi, IV/e masa kerja 32 tahun, dari sebelumnya Rp5.620.300 menjadi Rp5.901.200. (sur)

About Author