KPK Terima Banyak Laporan Jual Beli Jabatan di Kemenag Terkait Romi
Porosberita.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut banyak laporan soal jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) yang diduga melibatkan mantan Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi.
“Iya ini sedang didalami oleh KPK dan laporannya sebenarnya banyak,” ungkap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK, Jakarta, Senin (18/3/2019).
“Ada beberapa pelaporan bukan hanya satu, bukan cuma di Jatim tetapi juga di tempat lain,” imbuhnya.
Terkait kasus suap pengisian jabatan di Kemenag tahun 2018-2019 menjadikan Romi dan dua lainnya sebagai tersangka.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Laode dalam konferensi pers, Sabtu (16/3/2019).
Romi (RMY) yang menjabat anggota DPR periode 2014-2019 menjadi tersangka penerima suap.
Sedangkan tersangka pemberi suap masing-masing Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS).
Atas perbuatannya, Rommy dkk selaku pihak yang diduga penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Muafaq dan Haris sebagai pihak yang diduga pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Laode, kasus ini berawal saat Muafaq dan Haris yang menghubungi Rommy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag.
Adapun, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.
Sesuai perjanjian ketiga, maka pada 6 Februari 2019. Muafaq dan Haris kemudian mendatangi kediaman Romi untuk menyerahkan uang senilai Rp250 juta. “Saat inilah diduga pemberian pertama terjadi,” ujar Laode.
Kemudian, pada pertengahan Februari 2019, pihak Kemenag menerima informasi jika nama Haris Hasanuddin tidak diusulkan ke Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin lantaran Haris diduga pernah mendapatkan hukuman disiplin.
Namun, Haris Hasanuddin tetap dilantik oleh Menag Lukman sebagai Kakanwil Kemenag Jatim pada awal Maret 2019.
“Disini diduga terjadi kerja sama pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan HRS dalam proses seleksi jabatan tinggi di Kementeriaan Agama tersebut,” lanjut Laode.
Selanjutnya, Setelah Haris lolos seleksi dan dilantik sebagai Kakanwil Kemenag Jatim, Muafaq lantas meminta bantuan kepada Haris untuk dipertemukan dengan Romi.
Pada tanggal 15 Maret 2019, Muafaq, Haris, dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP Abdul Wahab menemui Romi untuk menyerahkan uang Rp50 juta terkait kepentingan seleksi jabatan Muafaq. (wan)