Fri. Apr 19th, 2024

Advocat Lucas Divonis 7 Tahun Penjara

Porosberita,com Jakarta – advokat Lucas divonis tujuh penjara dan denda Rp600 juta subsidier enam bulan kurungan. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menganggap Lucas terbukti merintangi penyidikan KPK untuk memeriksa Chairman PT Paramount Enterprise Internasional, Eddy Sindoro, dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp600 juta subsidier enam bulan kurungan,” ujar Ketua Majelis Hakim Franky Tambuwun saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/3/2019). Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.

Selain itu, hakim juga meminta agar jaksa membuka rekening milik Lucas yang diblokir oleh penyidik KPK. “Adapun nomor rekening yang diblokir menurut majelis hakim tidak ada kaitannya dengan perkara maka diperintahkan untuk dibuka,” ujar hakim.

Hakim menyatakan Lucas tidak berterus terang selama proses persidangan. Perbuatan Lucas juga dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Hakim menyatakan Lucas terbukti menyarankan Eddy Sindoro agar tidak menyerahkan diri kepada KPK dan mengubah status WNI dan paspornya.

Saat itu, Eddy Sindoro sedang dideportasi dari Malaysia, bersama anaknya Michael Sindoro dan Chua Chwee Chye alias Jimmy alias Lie. Ketiganya menumpang pesawat AirAsia saat dideportasi dari Malaysia karena Eddy Sindoro menggunakan paspor palsu.

Menanggapi vonis hakim tersebut, Lucas menyatakan banding. Sebab, majelis hakim hanya mempertimbangkan tuntutan jaksa.

“Saya ajukan banding. Tidak ada satu pun bukti yang menyangkut persidangan, hanya pertimbangan jaksa yang digunakan,” tegas Licas. (wan)

About Author