Mon. Jan 20th, 2025

Direktur Krakatau Steel Tersangka Suap

Wisnu Direktur Krakatau Steel

Porosberita.com, Jakarta – Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka suap proyek pengadaan barang PT Krakatau Steel (Persero).

“Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK menaikan status penangangan perkara ini ke tingkat penyidikan,” tegas Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di KPK, Jakarta , Sabtu (23/3/2019).

KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni Alexander Muskitta dari pihak swasta. Wisnu dan Alexander menjadi tersangka penerima suap. Sedangkan dari pihak swasta, tersangkanya Kenneth Sutardja, serta Kurniawan Eddy menjadi tersangka pemberi suap. Adapun Kurniawan Eddy masih buron.

Dijelaskan Saut, kasus ini berawal saat Wisnu Kuncoro merencanakan kebutuhan barang dan peralatan masing-masing bernilai Rp24 miliar dan Rp2,4 miliar. Saat itu, Alexander diduga menawarkan beberapa rekanan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut kepada Wisnu Kuncoro dan disetujui.

Alexander menyepakati commitment fee atau panjer dengan rekanan yang disetujui untuk ditunjuk, yakni PT Grand Kartech dan Group Kotjo senilai 10 persen dari nilai kontrak.

“Saudara AMU (Alexander) diduga bertindak mewakili dan atas nama Wisnu Kuncoro, selanjutnya dia meminta Rp50 juta kepada Kenneth Sutardja selaku unsur swasta dari PT Grand Kartech dan Rp100 juta kepada Kurniawan Eddy dari Group Kotjo,” beber Saut.

Selanjutnya, pada 20 Maret 2019, Alexander menerima cek senilai Rp50 juta dari Kurniawan Eddy yang kemudian ia setorkan ke rekeningnya. Alexander juga menerima US$4 ribu dan Rp45 juta di sebuah kedai kopi di Jakarta Selatan dari Kenneth Sutardja.

“Lalu pada 2 Maret 2019, uang sebesar Rp20 juta diserahkan Alexander kepada Wisnu Kuncoro di sebuah kedai kopi di daerah Bintaro, Jakarta Selatan,” pungkas Saut. (wan)

About Author