MPR Minta Kontestan Pemilu Tidak Gunakan Isu SARA
Porosberita.com, Jakarta – MPR RI meminta para kontestan pemilu presiden dan pemilu anggota legislatif tidak menggunakan isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dalam kampanye terbuka. Kampanye terbuka Pemilu 2019 dimulai 24 Maret hingga 13 April 2019.
“Para kontestan pemilu serentak tidak mengusik atau membawa-bawa isu SARA yang berpotensi memecah belah bangsa dalam materi-materi serta strategi-strategi kampanye terbuka,” kata Mahyudin dalam keterangan persnya di Jakarta, Minggu (24/3/2019).
Hal itu dikatakan Mahyudin usai memberikan sambutan di hadapan sekitar 300 peserta Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Desa Kutai Lama, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara, Minggu (25/3/2019).
Hadir dalam acara Sosialisasi Empat Pilar MPR RI tersebut, antara lain, anggota MPR RI Fraksi Golkar Popong Otje Djunjunan, dosen Universitas Mulawarman Samarinda Wingkolatin, Ketua Adat Anggana Abdul Munir, Camat Anggana Norhairi, Kepala Desa Kutai Lama Nurdin, serta Pimpinan dan anggota OKP Sakti.
Menurut Mahyudin, tim-tim kampanye para kontestan harus lebih cerdas mengolah dan menjual ide-ide serta gagasan-gagasan kepada masyarakat Indonesia jangan malah membodohi-bodohi masyarakat.
“Semua pihak harus memberikan pembelajaran politik yang baik dan cerdas kepada masyarakat agar lebih luas wawasannya dan lebih cerdas dalam berkehidupan berpolitik, berbangsa dan bernegara,” jelasnya.
Dijelaskan Mahyudin Sosialisasi Empat Pilar MPR RI adalah kegiatan dan program MPR RI sesuai dengan perintah serta amanah UU, terutama UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). (wan)