KPK Segera Periksa Khofifah Terkait Kasus Suap Romi
Porosberita.com, Jakarta – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansah segera diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
“Iya, nanti dijadwalkan riksa (pemeriksaan saksi) di Kota Surabaya. Yang diperiksa ada bberapa orang saksi termasuk Khofifah Indar Parawansah,” ungkap Juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (25/4/2019).
Menurutnya, Khofifah akan dimintai keterangan untuk tersangka Anggota DPR dari Fraksi PPP M. Romahurmuziy alias Romi.
Beberapa waktu lau, Romi sempat menyebut nama Khofifah. Saat itu, Romi yang juga Ketua Umum PPP mengungkapkan bahwa mantan Menteri Sosial itu adalah orang yang memberikan rekomendasi nama Haris Hasanuddin untuk mengisi jabatan Kakanwil Kemenag Jatim.
“Ibu Khofifah Indar Parawansa, misalnya, beliau gubernur terpilih yang jelas-jelas mengatakan, Mas Romi, percayalah dengan Haris, karena Haris ini orang yang pekerjaannya bagus’,” ujar Romi usai diperiksa KPK, Jumat (22/3/2019).
Romi menuturkan rekomendasi Haris Hasanuddin itu dinilainya lumrah saja karena semua pejabat Kanwil pasti bersinergi dengan Gubernur maupun bupati setempat.
KPK telah menetapkan, Ketum PPP, M Romahurmuziy sebagai tersangka. Anggota Komisi XI DPR RI tersebut diduga terlibat kasus jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
Selain Romi, KPK juga menetapkan tersangka lainnya, yaitu Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Haris Hasanuddin. Keduanya diduga sebagai pemberi suap terhadap Romi.
Dalam perkara ini, Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Adapun, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.
Romi selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Muafaq dan Haris selaku pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terhadap Muafaq, KPK mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (wan)