Menpora Diduga Terima Suap Dana Hibah KONI
Porosberita.com, Jakarta – Menpora, Imam Nahrawi diduga telah menerima suap dana hibah Kemenpora untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Dalam persidangan, terkuak Menpora diberi inisial Mr X dan Mr Y untuk staf pribadi Menpora, Miftahul Ulum.
Awalnya, Jaksa KPK mengonfirmasi komunikasi antara Wakil Bendahara KONI Lina Nurhasanah dengan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy.
Untuk memperjelas itu, jaksa pun memutarkan rekaman sadapan telepon antara Lina dan Hamidy. Dalam percakapan itu, Hamidy beberapa kali menyebut telah bertemu dengan Mr X dan Mr Y.
Namun, saat dikonfirmasi jaksa, Lina mengaku tidak mengetahui siapa yang dimaksud Hamidy tentang Mr X dan Mr Y.
Begitupun saay pengacara Hamidy menanyakan siapa sebenarnya Mr X dan Mr Y dimaksud. Lina tetap mengaku tidak tahu.
“Saya tidak tahu, benar-benar saya tidak tahu maksudnya siapa. Saya hanya bilang iya saja,” ujar Lina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (25/4/2019).
Namun di akhir persidangan, Hamidy menegaskan bahwa Lina tidak mungkin tak mengetahui siapa yang dimaksud dengan inisial Mr X dan Mr Y.
“Bu Lina tahu. Namun mungkin takut saja atau tidak enak sama Pak Ulum,” tegas Hamidy
Hamidy lantas menjelaskan, Mr Y yang dimaksud adalah struktur pejabat Kemenpora yang termasuk daftar penerima fee dari KONI.
Sementara Mr X yang dimaksud adalah Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi. Kemudian, inisial itu juga dimaksud adalah staf pribadi Imam, Miftahul Ulum, dan staf protokol menteri bernama Arif. ”Mr X itu Menpora dan Pak Ulum. Sebutan Menpora, Ulum dan Arif,” jelas Hamidy.
Di persidangan sama, Kepala Bagian Keuangan KONI Eni mengaku memang pernah menyerahkan uang sebesar Rp 3 miliar kepada Miftahul Ulum.
Eni menjelaskan bahwa penyerahan uang berdasar perintah dari atasannya, yakni Bendahara KONI, Johni E Awuy.
“Sesuai perintah Pak Johny, ada tiga tahap penggunaan. Rp3 miliar untuk diberikan pada Pak Ulum,” kata Eni saat bersaksi untuk terdakwa Hamidy dan Johny E Awuy.
Eni melanjutkan, awalnya Hamidy memintanya mencairkan dana hibah dari Kemenpora sebesar Rp10,9 miliar. Dari jumlah itu, sebesar Rp 3 Miliar diberikan ke Ulum.
Adapun penyerahan uang diwakili utusan Ulum. Uang itu dibungkus rapi kemudian dimasukkan ke dalam tas. “Akhirnya uang itu diambil,” kata Eni, menerangkan penyerahan di kantor KONI.
Dalam dakwaan jaksa terhadap Sekjen dan Bendahara Umum KONI bahwa Miftahul Ulum sejak awal telah mengarahkan agar pejabat KONI memberikan fee kepada pihak Kemenpora.
Dalam perkara ini, Ending dan Johny didakwa menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga pada Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto.
Pemberian hadiah berupa uang dan barang-barang ini diduga bertujuan agar Mulyana membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI. (wan)