KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Jonan
Porosberita.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Menteri ESDM Ignasius Jonan terkait kasus suap proyek PLTU Riau-1.
“Iya, jadi pihak ESDM mengirimkan surat tidak bisa datang hari ini karena yang bersangkutan (Iqnasius Jonan) sedang dinas di luar negeri. Nanti kami jadwalkan ulang kembali,” kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (15/5/2019).
Selain Menteri Jonan, KPK juga memanggil mantan Menteri Sosial Idrus Marham yang sudah berstatus terpidana suap PLTU Riau-1.
Jonan dan Idrus diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dirut PLN nonaktif Sofyan Basir.
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi dugaan suap proyek PLTU Riau-1 untuk tersangka SFB,” jelas Febri.
Untuk diketahui, dalam perkara suap ini, KPK telah menetapkan sedikitnya lima orang tersangka dan beberapa diantaranya telah mendapatkan vonis hukuman penjara.
Yakni mantan Anggota Komisi VII DPR Eni M. Saragih, pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo, mantan Mensos Idrus Marham, pengusaha Samin Tan, dan Dirut PLN Sofyan Basir.
Sofyan Basir diduga terlibat dalam pengadaan proyek PLTU Riau-1 bersama Eni Saragih untuk memuluskan tender pembangkit listrik di Riau.
Proyek PLTU Riau-1 merupakan salah satu agenda program pembangkitan listrik yang dicanangkan pada era kepemimpinan Presiden Joko Widodo.
Proyek itu rencananya akan dipegang oleh Blackgold Natural Recourses Limited, melalui anak perusahaannya PT Samantaka terkait kerjasama yang akan dikerjakan PT Pembangkit Jawa-Bali dan China Huadian Engineering.
Atas perbuatannya, Sofyan Basyir disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 56 ayat 2 KUHP Jo pasal 64 ayat 1.
Kabar teranyar, Sofyan Basir mengajukan gugatan praperadilan karena tidak terima terkait penetapannya sebagai tersangka. KPK pun menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut. (wan)