Pengunjuk Rasa Kepung Gedung Legislatif Hongkong
Porosberita.com, Jakarta— Ribuan warga Hong Kong hari ini kembali berdemonstrasi dengan mengusung aspirasi menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang Ekstradisi. Para pengunjuk rasa yang kebanyakan muda-mudi mengepung kompleks gedung legislatif di pusat kota.
Seperti dilansir CNN, Rabu (12/6), sejumlah jalan di pusat kota Hong Kong saat ini ditutup oleh massa pengunjuk rasa. Antara lain di Tim Wa Avenue dan Tim Mei Avenue, Lung Wo Road, dan Harcourt Road. Departemen Perhubungan Hong Kong meminta warga mempersiapkan perjalanan sebaik mungkin jika tidak ingin terjebak macet atau kesulitan saat menempuh perjalanan, serta tetap memantau perkembangan situasi dari radio dan televisi.Para demonstran yang sebagian besar terdiri dari muda-mudi. Mereka tergabung dalam kelompok pegiat Youngspiration dan HK Indigenous. Kedua kelompok itu bahkan sudah memulai unjuk rasa sejak Selasa (11/6/2019) malam.
Jumlah para pengunjuk rasa semakin bertambah sejak pagi hari ini dan mengepung kompleks gedung legislatif. Sebagian besar dari mereka mengenakan kaos atau kemeja hitam dan putih sebagai penanda. Akan tetapi, konsentrasi massa tidak sebesar ketika demonstrasi pada Minggu (9/6) pekan lalu.
Pembahasan RUU Ekstradisi oleh anggota dewan perwakilan dijadwalkan akan kembali digelar pada pukul 11.00 waktu setempat. Para pengunjuk rasa juga mendengungkan slogan akan melakukan aksi damai hari ini dan tidak akan bentrok dengan polisi.
Polisi juga terlihat menyiapkan pasukan antihuru-hara di sekitar gedung dewan perwakilan Hong Kong. Mereka juga menyiagakan mobil meriam air (water cannon) untuk menghalau massa jika diperlukan.
Meski begitu, mereka yang berada di barisan depan sepertinya sudah siap jika harus bentrok kembali dengan aparat. Mereka terlihat mengenakan kacamata dan sarung tangan kerja. Sebagian demonstran bahkan membongkar pagar besi yang dipasang polisi untuk menghambat laju pengunjuk rasa. Mereka lantas menggunakannya untuk menutup jalan supaya tidak bisa dilalui pengendara.
Saat ini, Hong Kong memang tengah menggodok aturan yang memungkinkan proses ekstradisi ke manapun, termasuk China.
Proposal aturan ini menyulut amarah warga setempat karena khawatir akan sistem pengadilan China yang kerap bias dan dipolitisasi.
Pemimpin Hong Kong yang pro-Beijing, Carrie Lam, memastikan bahwa pemerintahannya tidak akan membatalkan pembahasan RUU ekstradisi tersebut. Lam bahkan memastikan parlemen akan kembali membahas RUU ini dalam rapat pada Rabu.
Anggota legislatif Hong Kong mengatakan RUU itu tak memberikan jaminan bagi narapidana yang diekstradisi agar mendapatkan proses persidangan adil.
Sejumlah pemrotes menganggap RUU itu semakin merampas kebebasan mereka, terutama dalam menghadapi pemerintahan komunis China yang selama ini membungkam para pendukung demokrasi dan kemerdekaan Hong Kong. Demikian dilansir dari CNNIndonesia. (nto)