Sun. Feb 9th, 2025

Komnas HAM Desak Polisi Usut Kematian Korban Akibat Peluru Tajam Dalam Kerusuhan Mei

Porosberita.com, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku penembakan korban tewas dalam kerusuhan 21 – 22 Mei 2019.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan, dua dari delapan orang korban tewas dalam kerusuhan tersebut telah terkonfirmasi akibat peluru tajam.

“(Polisi) harus dicari siapa yang menembakkan peluru tajam itu karena memang betul dari delapan yang meninggal tertembak itu, empat diautopsi dan hanya dua didapati pelurunya,” tegas Taufan di DPR, Jakarta , Kamis (13/6/2019).

Menurutnya, kondisi dua korban tewas diduga karena tembakan peluru tajam itu berbeda dengan yang tertembak peluru karet. Karena, peluru karet tidak membahayakan, dan memastikan dua orang tewas karena tertembak peluru tajam.

“Kalau korban peluru karet kami lihat pelurunya hanya nempel dan tidak sampai membahayakan. Saya kira hampir bisa dipastikan dari peluru tajam, apalagi yang dua ditemukan peluru tajam,” jelasnya.

Karena itu, Taufan mendesak kepolisian mengusut penyebab tewasnya sejumlah orang dalam kerusuhan 21-22 Mei 2019. Apalagi, penuntasan kasus itu berkaitan dengan citra pihak kepolisian dalam menjaga kualitas demokrasi.

“Kalau cepat saja tapi kemudian kaidahnya dilanggar, tetap akan dipertanyakan oleh publik. Ini ada kaitan dengan citra polisi yang bukan hanya jaga tapi ditingkatkan. Citra profesionalisme polisi karena semakin profesional polisi ya semakin bisa menjamin demokrasi kita,” ujarnya.

Sebelumnya, pada Rabu (12/6/2019), Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra menyatakan Asep menjelaskan hingga kini penyelidikan atas penyebab kematian para korban akibat kerusuhan itu terus dilakukan.

Menurutnya, dalam aksi berujung rusuh itu terdapat sembilan orang meninggal dunia dan sekitar 447 orang ditahan usai kerusuhan 21-22 Mei 2019 silam.

“Sampai hari ini kami mencatat ada sembilan korban meninggal dunia. Dan dari tindakan hukum tanggal 21 dan 22 Mei ini, ada 447 (orang) yang ditahan di Polda Metro Jaya, khususnya,” kata Asep di Mabes Polri, Jakarta, (wan)

About Author