Sat. Jan 25th, 2025

KPK Temukan sejumlah Aset Sjamsul Nursalim

Porosberita.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menemukan sejumlah aset milik tersangka kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim.

Diketahui pada Senin (10/6/2019), Sjamsul Nursalim yang merupakan pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) telah ditetapkan sebagai tersangka perkara korupsi BLBI.

“Kami sudah menemukan aset-aset yang diduga milik atau terafiliasi dengan tersangka,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/6/2019).

Meskipun, Febri belum bisa menjelaskan secara spesifik di mana saja aset-aset tersebut berada.

“Secara lebih rinci tentu kami belum bisa menyampaikan karena proses penyidikan tersebut masih berjalan,” kata  Febri.

Sjamsul dan Itjih dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, KPK telah memproses satu orang, yaitu Syafruddin Arsyad Temenggung hingga putusan di tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyatakan terdakwa bersalah melakukan korupsi dan monjaluhkan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar.

Pada putusan tingkat banding itu, Majelis Hakim meningkatkan lama hukuman terhadap terdakwa dengan penimbangan yang pada pokoknya.

Dalam penimbangan putusannya, sejak tingkat pertama hakim menyatakan kerugian keuangan negara Rp4,58 triliun sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) .

Syafruddin Arsyad Temenggung juga disebutkan hakim telah memperkaya Sjamsul Nursalim sebesar Rp4,58 triliun. (wan)

About Author