Sun. Sep 8th, 2024

Menkumham Khawatir Napi Korupsi Akan Merdeka di Nusakambangan

Porosberita.com, Jakarta – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly khawatir jika narapidana kasus korupsi dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) yang berada di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah bisa bebas merdeka.

Alasannya, di Lapas Nusakambangan minim pengawasan. “Bisa – bisa malah merdeka mereka di sana. Enggak ada yang ngawas, enggak ada wartawan. Kan kalau ke Nusakambangan kan harus berlapis. Di Sukamiskin saja yang biasa ditongkrongin wartawan bisa bobol, apalagi di sana, pesta pora nantinya,” ,” kata Yasonna di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (24/6/2019).

Yasonna menjelaskan, minimnya pengawasan dari masyarakat terhadap napi di Nusakambangan menjadi salah satu alasan dirinya kurang sepakat dengan rencana pemindahan tersebut.

Karena itu, lebih baik para napi korupsi di lapas biasa, seperti Sukamiskin, agar masyarakat bisa mengawasi.

“Kalau Sukamiskin kan wartawan bisa nongkrong di pinggir Lapas, di sana (Nusakambangan) mana bisa. Jadi saya justru melihat lebih bahaya lagi,” kata politikus PDIP itu.

Yasonna menawarkan solusi, daripada memindahkan napi korupsi, pihaknya memilih untuk meningkatkan integritas para petugas lapas dan menjalankan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Usul KPK tersebut muncul pasca koruptor kakap yang bekas Ketua DPR, Setya Novanto, didapati sedang berjalan-jalan di luar kompleks LP tanpa pengawalan.

Peristiwa itu sudah kesekian kali terjadi bukan hanya pada Setnov tapi juga napi lainnyua, di antaranya Gayus Tambunan, yang tertangkap mata bisa nonton pertandingan tenis internasional di Nusa Dua, Bali, beberapa tahun lalu.

“KPK kembali akan menyampaikan pada Ditjen PAS terkait pelaksanaan rencana aksi perbaikan lapas. Di Juni 2019 ini ada beberapa hal yang perlu dilakukan, di antaranya usulan nama narapidana korupsi yang akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (17/6/2019).

Ketua KPK, Agus Rahardjo  juga telah mengusulkan agar pada 2019 ini terpidana perkara korupsi bisa dimasukkan ke Lapas Nusakambangan.

“Saya berpikir, ini kalau khusus tindak pidana korupsi juga ada di Nusakambangan itu lebih baik karena di sana juga kebetulan ada yang khusus untuk narkoba,” kata Agus saat diskusi media “Menggagas Kualitas Lapas” di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/4).

Menurut Agus, dalam temuan KPK jika narapidana korupsi yang mempunyai uang itu bisa menjadi istimewa di lapas umum dan memerintahkan narapidana lainnya.

Alasan lainnya bahwa Lapas Nusakambangan memiliki beberapa kategori LP mulai dari super maksimum, maksimum, dan medium. (wan)

About Author