Tue. Mar 25th, 2025

Menag Lukman Sebut Khofifah Dalam Sidang Kasus Jual Beli Jabatan

Romi dan Khofifah

Porosberita.com, Jakarta – Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menyebut nama mantan ketua umum Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy alias Romi dan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dalam sidang kasus jual beli jabatan di Kemenag.

Lukman menyatakan Romi pernah merekomendasikan nama Haris Hasanudin untuk mengisi jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jatim. Rekomendasi itu diterima Lukman saat Haris mendaftar sebagai Kakanwil.

“Terkait dengan Haris Hasanuddin hanya masukan dari Romahurmuziy,” tutur Lukman Hakim saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (26/6/2019)

Meski begitu, Lukman membantah dirinya mengintervensi seleksi jabatan atau menjalankan rekomendasi dari siapapun, termasuk Romi, terkait seleksi jabatan tinggi. Lukman menjelaskan bahwa kewenangan seleksi jabatan tinggi ada di tangan panitia seleksi dan panitia pelaksana.

Selain Romi, Lukman juga mengakui bahwa Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa pernah merekomendasikan Haris Hasanuddin. Meski rekomendasi itu disampaikan Khofifah lewat Romi.

“Seingat saya saudara Romahurmuziy pernah menyampaikan kepada saya itu mendapat semacam rekomendasi dari pejabat, Gubernur Jatim beberapa tokoh ulama memberi apresiasi saudara Haris. Itu hanya sebagai saran dan masukan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Lukman mengungkapkan bahwa Romi juga merekomendasi M Amin Mahfud sebagai salah satu nama yang lolos dalam bursa seleksi kepala kantor wilayah Kementerian Agama Jawa Timur.

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Haris menyuap anggota DPR yang juga Ketua Umum PPP Muchammad Romahurmuziy alias Romi berupa uang sebesar Rp325 juta. Diduga uang itu sebagai imbal jasa atas pengangkatan Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.

Atas perbuatannya, Haris didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 jUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 utentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Masih dalam dakwaan, jaksa juga menyebut Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebagai pihak yang turut menerima uang terkait jual beli jabatan ini.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Lukman turut menerima uang sebesar Rp70 juta yang diberikan secara bertahap masing-masing Rp50 juta dan Rp20 juta. (wan)

About Author