Sat. Jan 25th, 2025

Anak Mantan PM Malaysia Didakwa Pencucian Uang

Porosberita.com, Jakarta – Putra mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak bernama Riza Azis didakwa pasal pencucian uang terkait kasus korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB), Jumat (5/7/2019).

Dilansir Reuters, Riza Azis yang juga Produser film The Wolf of Wall Street, didakwa dengan lima kasus pencucian uang. Kejaksaan Malaysia menuding Riza menerima US$248 juta, sekitar Rp3,5 triliun [kurs tengah Bank Indonesia (BI) Rp14.106 per dolar AS], dari dana 1MDB yang disalahgunakan.

Dimana, dalam tiap dakwaan yang diterimanya memiliki hukuman denda hingga 5 juta ringgit atau sekitar Rp17,06 miliar [kurs tengah BI Rp3.412,2 per ringgit], hukuman penjara maksimal 5 tahun, atau keduanya.

Jaksa pengadilan Kuala Lumpur, Gopal Sri Ram, menuduh Riza menerima hampir US$250 atau Rp3,5 triliun uang ilegal 1MDB pada 2011 dan 2012.

Gopal menyatakan  bahwa uang yang diterima Riza itu berasal dari 1MDB  dan disalurkan melalui dua perusahaan investasi yang juga terjerat skandal 1MDB.

Selanjutnya, uang jutaan dolar itu diduga ditransfer ke rekening bank perusahaan produksi film Riza, Red Granite Pictures. Namun, dalam persidangan hari ini, Riza mengaku tidak bersalah atas lima tuduhan tersebut.

Namun, Riza membantah seluruh dakwaan tersebut. Pengadilan mengabulkan permintaan jaminan terhadap Riza dengan nilai 1 juta ringgit dan dia juga harus menyerahkan paspornya.

Diketahui, Najib Razak sendiri sudah lebih dulu didakwa atas 42 kasus terkait penyalahgunaan dana 1MDB dan entitas negara lainnya. Kasus 1MDB tidak hanya diselidiki di Malaysia, tapi juga setidaknya di lima negara lainnya termasuk AS dan Singapura.

Departemen Kehakiman AS memperkirakan uang senilai US$4,5 miliar telah disalahgunakan oleh sejumlah pejabat senior 1MDB dan kolega mereka dalam periode 2009-2014. Jaksa AS menyatakan Red Granite Pictures, perusahaan yang turut didirikan oleh Riza, membiayai tiga film dengan dana yang diduga berasal dari 1MDB. (nto)

About Author