Jaksa KPK Cecar Imam Nahrowi Soal Mark Up Hingga Uang ‘Pelicin”
Porosberita.com, Jakarta – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrowi dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal dugaan penggelembungan atau mark up dana hibah Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI yang mencapai puluhan miliar rupiah.
Di persidangan saat Menpora imam Nahrowi menjadi saksi untuk terdakwa Mulyana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/7/2019).
Jaksa KPK Tito mengungkapkan adanya dugaan mark up dana hibah Kemenpora ke KONI mencapai Rp 47 miliar dalam dua proposal kegiatan. Padahal, dalam aturan disebutkan besaran bantuan yang diberikan ke KONI, Komite Olimpiade Indonesia (KOI), dan induk cabang olahraga dibatasi hanya Rp7 miliar dalam satu paket kegiatan.
Aturan dimaksud adalah Peraturan Menteri (Permen) Nomor 10 Tahun 2018 tentang petunjuk teknis (juknis) di Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional Kemenpora, halaman 10 poin D.
Karena dana hibah KONI itu dianggap menyalahi aturan, Jaksa Tito pun mencecar Imam Nahrowi dengan pertanyaan seputar mark up dana tersebut.
“Ada apa Pak Menteri? Sampai menggelembung dari Rp7 sampai Rp47 miliar?,” tanya jaksa Tito kepada Menpora Imam.
Namun, Imam mengaku tidak mengetahui besaran dana hibah yang dicairkan. Alasannya, masalah itu telah didisposisikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bernama Mulyana.
“Kalau sudah soal pemenuhan, prasyarat, tentu itu sudah tanggung jawab dari PPK, verifikasi, dan unit di bawahnya, karena sudah ditunjukkan dengan aturan yang dibentuk. Sehingga, saya ngga tahu persis. Seperti jawaban saya, saya memang ngga tahu anggaran ini, sampai cair, sampai OTT, saya ngga bisa jelaskan,” jawab Imam.
Jaksa Tito pun mengaku bingung. Sebab, aturan itu tentu diketahui Imam melalui peraturan menteri yang ditekennya sendiri.
“Tidak tahu? Tidak tahu, Pak?,” cecar Jaksa Tito.
“Iya, saya tidak tahu,” jawab Imam.
“Walaupun ini bertentangan Permen yang saudara terbitkan?,” cetus Jaksa Tito.
“Ya, tapi kan itu sudah pelaksanaan. Mana mungkin menteri mengetahui sedetail dari tanggung jawab dan wewenang yang dimiliki. Dan, kewenangan tadi sudah kami limpahkan secara penuh,” kilah Imam.
Untuk diketahui, dalam perkara ini, Mulyana telah didakwa menerima suap berupa uang sebesar Rp300 juta, kartu ATM berisi saldo Rp100 juta, mobil Fortuner hitam metalik nopol B-1749-ZJB, serta satu telepon genggam Samsung Galaxy Note 9. Suap tersebut diduga berasal dari Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johny E. Awuy.
Uang ‘Pelicin’ Untuk Pak Menteri
Masih dalam persidangan yang sama, Jaksa Ronald Worotikan juga mencecar Imam Nahrawi seputar uang ‘pelicin’ untuk memuluskan dana hibah KONI.
Menurut Jaksa Ronald, Imam memerintahkan staf pribadinya Miftahul Ulum untuk menyambangi KONI untuk membahas uang ‘pelicin’ tersebut.
“Apakah saudara pernah menugaskan Pak Ulum datang ke KONI pusat untuk berkoordinasi terkait kickback atau uang pelicin?” tanya jaksa Ronald Worotikan.
“Tidak pernah. Tidak pernah saya menugaskan untuk berkoordinasi soal yang disampaikan Pak Jaksa,” elak Imam.
Bahkan, Imam berkeras tidak tahu-menahu perihal uang suap dan barang lainnya yang diberikan pejabat KONI kepada Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto.
Imam mengaku baru mengetahui semuanya itu setelah KPK melakukan OTT). “Saya tidak tahu adanya uang kick back atau uang pelicin ke mereka sampai OTT, baru saya tahu dari berita,” jawab Imam.
Namun, Jaksa Ronald kurang yakin dengan jawaban itu dan mengingatkan Imam perihal sumpah yang diucapkan sebelum memberikan kesaksian. Apalagi ada saksi lain yang menyebut Imam tahu soal pembahasan uang ‘pelicin’ tersebut.
“Kita tanyakan ini karena saksi lain ada yang mengatakan seperti itu, makanya kami ingin tanyakan ke saudara, tidak pernah?” tanya jaksa Ronald.
“Tidak pernah,” jawab Imam lagi.
diketahui, dalam pertimbangan vonis terhadap mantan Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy pada Senin (20/5/2019) lalu, majelis hakim meyakini Imam menerima uang Rp11,5 miliar. Uang tersebut diberikan Ending melalui Ulum dan staf protokol Kemenpora Arief Susanto.
Hakim menjelaskan, Ulum menerima uang dengan rincian Rp2 miliar pada Maret 2018 di Kantor KONI. Kemudian, Rp500 juta di bulan Februari 2018 yang diserahkan di ruang kerja Sekjen KONI, serta Rp3 miliar melalui staf protokol Arief Susanto yang menjadi orang suruhan Ulum.
Selanjutnya, uang Rp3 miliar diterima Ulum di ruang kerja Sekjen KONI pada Mei 2018 dan penyerahan uang Rp3 miliar dalam mata uang asing yang diserahkan sebelum Lebaran 2018 di Lapangan Tenis Kemenpora. (wan)