Bamus Betawi Jakut Nilai Anies Tidak Konsisten Soal Reklamasi
Porosberita.com, Jakarta – Ketua Bamus Betawi Jakarta Utara, Ridwan alias Boim menilai Gubernur Anies R. Baswedan tidak konsisten soal proyek reklamasi teluk Jakarta. Lantaran itu, Boim mengingatkan janji Anies yang akan memperjuangkan nasib rakyat kecil khususnya Warga Betawi bermukim di pesisir pantai.
Pernyataan Boim itu menanggapi dikeluarkannya Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) oleh Pemprov DKI. Menurutnya, keputusan itu sebagai bukti nyata bahwa Anies telah mengingkari janjinya membela dan memperjuangkan rakyat kecil.
“Dulu kami Warga Betawi khususnya yang berukim di pesisir pantai memperjuangkan Pak Anies menjadi Gubernur DKI dengan harapan Pak Anies bisa membela dan memperjuangkan nasib kami. Dan, janji itu disampaikan sendiri oleh Pak Anies saat Pilkada dulu. Karena itu, kami ingatkan Pak Anies soal janjinya itu,” tandas Boim di Jakarta, Selasa (9/7/2019).
Boim melanjutkan, keluarnya IMB itu sebagai pintu kembalinya reklamasi Jakarta untuk dilanjutkan. Padahal dulu, Anies Baswedan dengan tegas menolak reklamasi. “Ini sesuatu yang aneh. Ada peluang reklamasi dilanjutkan dengan keluarnya IMB bangunan di pulau reklamasi. Ini sangat aneh. Dulu Pak Anies kami dukung dan kami pilih karena beliau tolak reklamasi, tapi sekarang kok malah keluarkan IMB. Kalau tahu begini, buat apa ganti Gubernur DKI?,” tutur Boim.
Terkait keluarnya IMB rekalamsi juga telah mendapat penolakan keras dari sejumlah kalangan. Sebelumnya, puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan Balaikota DKI Jakarta. Mereka menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan di Pulau Reklamasi.
“Terbitnya IMB untuk bangunan di Pulau Reklamasi C dan Pulau D merupakan bentuk ketidak konsistenan komitmen Gubernur Anies Baswesan terhadap Reklamasi,” kata koordinator aksi dalam orasinya.
Mereka menilai, Anies telah melanggar undang-undang karena menerbitkan IMB tanpa dasar hukum yang jelas. “Selain itu, penerbitan IMB yang ada bertentangan dengan serangkaian peraturan perundang-undangan. Kondisi ini diperburuk lagi dengan tidak komperhensifnya penyusunan zonasi dan tata ruang,” tegasnya.
Koalisi yang terdiri dari mahasiswa dari Universitas Indonesia, Universitas Negeri Jakarta, bersama Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia, YLBHI, dan Walhi itu melakukan aksi jalan mundur dari perempatan Patung Kuda sampai Balaikota.
Diketahui, sebanyak 932 IMB diterbitkan oleh Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta dengan berlandaskan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 121 Tahun 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta, serta Pergub Nomor 206/2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. IMB itu diterbitkan PTSP DKI atas nama PT Kapuk Naga Indah, pengembang Pulau D pada November 2018.
Penerbitan IMB ini menuai polemik, karena pada 23 September 2018 Anies sebenarnya sudah mencabut izin pembangunan lahan reklamasi di Teluk Jakarta, sehingga 13 dari 17 pulau yang direncanakan batal dibuat. Sedangkan, empat pulau yang sudah terlanjur dibangun akan dimaksimalkan untuk kepentingan publik. (wan)