Tim Gabungan Polri Belum Bisa Ungkap Pelaku Penyerangan Novel
Porosberita.com, Jakarta – Tim Gabungan penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) Novel Baswedan yang bekerja selama enam bulan akhirnya gagal mengungkap pelaku maupun dalangnya.
Dalam jumpa pers Tim Gabungan yang digelar di Mabes Polri pada Rabu (17/7/2019), tim tersebut sama saekali tidak menyebut dengan jelas dan pasti nama pelaku maupun otak penyerangan yang terjadi pada 11 April 2017 lalu itu.
Anggota Tim Gabungan Nur Kholis hanya merekomendasikan pada Polri untuk menyelidiki tiga orang asing yang diduga kuat terlibat.
Mereka adalah satu orang yang mendatangi kediaman Novel pada April 2017 dan dua orang yang ada di Masjid Al Ikhsan dekat kediaman Novel pada 10 April 2017.
“Kami merekomendasikan kepada Polri untuk mendalami fakta keberadaan satu orang tidak dikenal yang mendatangi kediaman korban pada tanggal 5 April 2017 dan dua orang tidak dikenal yang duduk di dekat masjid,” kata Nur Kholis.
Untuk diketahui, Tim gabungan kasus Novel dibentuk Januari lalu oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk menyelidiki kasus Novel. Tim diberi waktu enam bulan atau sekitar 180 hari bekerja mengungkap kasus.
Adapun masa kerja tim selesai pada 7 Juli lalu. Selanjutnya, tim menyerahkan laporan hasil penyelidikan ke Mabes Polri setebal 2.700 halaman.
Kerja tim berdasarkan hasil penyelidikan Polri dan laporan dari Kompolnas serta Ombudsman. Untuk itu, Tim telah mewawancarai puluhan saksi, mengumpulkan fakta, bekerja secara profesional, dan independen.
Nur Kholis mengakui bahwa satu-satunya temuan definitif dari Tim adalah zat yang digunakan untuk menyiram Novel merupakan zat kimia asam sulfat H2SO4.
Dengan begitu, lanjut Nur Kholis, Tim meyakini teror penyerangan terhadap Novel pada 11 April 2017 silam, tak bertujuan untuk membunuh yang bersangkutan. Melainkan hanya untuk membuat korban menderita.
Hasil penyelidikan Tim berdasarkan pola penyerangan kepada korban yakni tidak terkait masalah pribadi.
Di tempat yang sama, Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal meminta publik memahami hasil penyelidikan Tim Gabungan. Menurutnya, kasus Novel minim alat bukti sehingga sulit diungkap.
Iqbal lantas membandingkan dengan kasus pengeboman Kedutaan Besar Filipina pada tahun 2000 yang baru terungkap pada tahun 2003. “Itu pun baru sebatas eksekutornya,” kata Iqbal lagi.
Untuk itu, Iqbal meminta publik bersabar dalam pengungkapan kasus Novel Baswedan. “Jangan bawa kasus ini ke asumsi, opini, dan lain-lain,” pungkasnya. (wan)