Vonis Bertambah Berat, Idrus Marham Siap Kasasi
Porosberita.com, Jakarta – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis lebih berat terhadap mantan Menteri Sosial Idrus Marham. Majelis hakim memutuskan pidana 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Hukuman ini lebih berat daripada Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonis mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar dengan pidana 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider dua bulan kurungan.
Pasalnmya, majelis hakim menilai Idrus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.
Majelis hakim banding diketuai I Nyoman Sutama. Sementara anggota majelis terdiri dari Mohammad Zubaidi Rahmat dan Achmad Yusak.
Dalam amar putusan banding seperti dikutip dari laman website Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019), berbunyi “Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2019/PN.JKT.PST.tanggal 23 April 2019 yang dimintakan banding tersebut. Mengadili sendiri, satu menjatuhkan pidana kepada terdakwa Idrus Marham dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,”
Putusan banding ini dibacakan pada Selasa (9/7/2019) lalu.
Dalam perkara ini, Idrus bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih terbukti menerima suap sebesar Rp2,25 miliar dari Johanes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.
Menanggapi putusan bading tersebut, penasihat hukum Idrus Marham, Samsul Huda menyatakan kiennta akan mengajukan kasasi.
Sebab, Samsul menilai Pengadilan Tinggi DKI telah melakukan tindakan fatal. Karena, membatalkan putusan tingkat pertama yang telah menyidangkan perkara telah menguji dakwaan, tuntutan, keterangan saksi, bukti-bukti tertulis atau optik yang lain.
“Kami akan naik ke tingkat kasasi. Kami heran, bagaimana pengadilan banding yang tidak tahu fakta sidang bisa membatalkan putusan tingkat pertama tersebut,” tandasnya.
Selain itu, lanjut Samsul, karena pengadilan banding telah salah menerapkan pasal yaitu pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Padahal, di pengadilan tingkat pertama memutuskan Idrus bersalah berdasarkan dakwaan kedua dari pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan hukuman minimal 1 tahun.
“Kami juga akan mengkoreksi fakta-fakta tidak benar yang tetap dipakai sebagai dasar untuk memutus perkara karena berakibat salah dalam menerapkan hukum,” jelasnya.
Sementara pihak KPK menyatakan menghargainya. “Kami menghargai pengadilan yang telah menerima banding yang diajukan KPK dan menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Febri menyatakan, KPK telah menerima putusan lengkap dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Karena itu, lanjut Febri, jika terdakwa ingin mengajukan kasasi, maka pihaknya siap menghadapinya. “Jika benar pihak terdakwa mengajukan kasasi, kami pastikan KPK akan menghadapi,” kata Febri. (wan)