Pengacara TW Jadi Tersangka Penganiayaan Hakim
Porosberita.com, Jakarta – Pengacara pengusaha Tomy Winata (TW), Desrizal Chaniago (54) ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono dalam keterangan, di Jakarta, Jumat (19/7/2019).
Menurut Argo, pemeriksaan dilaksanakan di Polres Metro Jakarta Pusat usai Shalat Jumat. Pemeriksaan Desrizal itu berdasarkan laporan korban yang teregistrasi dengan no LP 1283/K/VII/2019/RESTROJAKPUS, Kamis (18/7/2019) malam.
Untuk itu, TW melalui Juru Bicaranya, Hanna Lilies, dalam keterangan persnya telah meminta Desrizal untuk patuh dan taat pada hukum.
“D adalah salah satu pengacara yang ditunjuk oleh Tomy Winata (TW) untuk menangani kasus perdata di Pengadilan Negeri Jakarta, Kamis (18/7/2019). TW mengimbau D agar taat dan patuh pada aturan hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” kata Hanna Lilies, dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (19/7/2019).
Hanna mengakui jika TW terkejut setelah mendengar kabar tersebut. Pihaknya, menyatakan tindakan itu tidak seharusnya terjadi.
Untuk itu, TW minta maaf kepada semua pihak, khususnya pihak yang menjadi korban atas terjadinya hal tersebut. Sehubungan dengan peristiwa tersebut, TW sedang berusaha untuk mempercepat kepulangannya ke Tanah Air.
Peristiwa penyerangan pengacara TW, Desrizal terhadap hakim ketua Sunarso dan hakim anggota Duta Baskara di PN Jakpus terjadi dalam persidangan perdata dengan nomor perkara 223/pdt.G/2018/JKT, dengan penggugat TW dan pihak tergugat adalah PT PWG. Insiden itu terjadi di Ruang Sidang Subekti sekitar pukul 16.00 WIB.
Saat hakim membacakan petitum putusan, Dezrisal tiba-tiba berdiri dan menghampiri meja hakim sambil memegang ikat pinggang yang terlebih dahulu dikeluarkan, lantas seketika memukulkan hakim beberapa kali.
Akibatnya, Hakim Ketua Sunarso terluka di bagian dahi dan juga mengenai Hakim Anggota Duta Baskara. Selanjutnya, kasus tersebut dilaporkan ke Polres Jakpus. (wan)