Sat. Jan 25th, 2025

PP Tentang Perkawinan Penghayat Kepercayaan Disahkan

Porosberita.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mensahkan aturan tentang pencatatan perkawinan penghayat kepercayaan atau bagi mereka yang bukan penganut agama yang diakui di Indonesia.

Peraturan yang telah disahkan itu ditandatangani Jokowi pada 23 Mei 2019. Sebagaimana dimuat dalam di laman jdih.setneg.go.id. PP 40/2019. Aturannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksana UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Dimana, aturan soal pencatatan pernikahan penghayat kepercayaan dituangkan dalam Bab VI, ‘Tata Cara Pencatatan Perkawinan Bagi Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa’.

Dalam Pasal 39 ayat (1), berbunyi “Perkawinan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dilakukan di hadapan pemuka penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,”

Selanjutnya, dalam  Pasal 39 ayat (2) sampai ayat (4) menjelaskan soal pemuka penghayat kepercayaan dan tugasnya dalam pernikahan penghayat kepercayaan.

“Pemuka penghayat kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengisi dan menandatangani surat perkawinan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa,” bunyi Pasal 39 ayat (4).

Pada Pasal 40 ayat (1) tertulis, “Pencatatan perkawinan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota paling lambat 60 hari setelah dilakukan perkawinan di hadapan pemuka penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa”.

Selain itu, dalam PP itu juga mengatur tata cara pencatatan perkawinan penghayat kepercayaan oleh pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.

Diketahui, sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan para penghayat kepercayaan yang menggugat aturan pengosongan kolom agama di e-KTP. MK memerintahkan penghayat kepercayaan dicatat di dalam kolom e-KTP.

Uji materi itu diajukan oleh empat orang pemohon yang berasal dari beragam penghayat kepercayaan yakni Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba, dan Carlim. Para pemohon menggugat Pasal 61 ayat (1) dan (2) UU 23/2006 juncto Pasal 64 ayat (1) dan (5) UU 24/2013 Tentang Administrasi Kependudukan. (wan)

About Author