YLKI dan LBH Buka Posko Pengaduan Korban Pemadaman Listrik
Porosberita.com, Jakarta – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta membuka posko pengaduan masyarakat pelanggan Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang mengalami kerugian akibat pemadaman listrik pada Minggu (4/8/2019) dan Senin (5/8/2019).
“Jadi kami dan YLKI buka Posko bagi konsumen bisa memilih tempat terdekat untuk mengadu,” jelas Koordinator Pengaduan dan Hukum YLKI Sularsih di Jakarta, Selasa (6/8/2019).
Lebih lanjut Sularsih menjelaskan posko itu berada di Kantor LBH Jakarta yang lokasi alamatnya di Jalan Diponegoro Nomor 74, Jakarta Pusat. Sementara, yang satunya berada di Gedung YLKI, Jalan Pancoran Barat VII/1, Durentiga, Jakarta Selatan.
Bagi konsumen yang melapor agar membawa bukti yang lengkap dan sah sebagai pelanggan PLN saat melaporkan pengaduan ke posko. Agar bisa mengajukan gugatan ke pengadilan akibat merasa dirugikan dengan adanya pemadaman tersebut.
Adapun rencana gugatan yang akan diajukan akan dikembalikan persoalan itu kepada masing-masing pelanggan PLN. Meski begitu, pihaknya tetap membuka diri, apakah gugatan itu diajukan atas nama pribadi atau kelompok.
“Jadi, soal gugatan ini bisa bergabung atau tidak. Kami memfasilitasi jika konsumen ingin mengajukan gugatan,” ujarnya
Pihaknya memperkirakan jumlah kerugian yang ditanggung masyarakat akibat pemadaman massal diperkirakan mencapai triliunan rupiah. Mengingat, wilayah pemadaman listrik di daerah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat merupakan kawasan padat penduduk dan banyak juga para pengusaha. (nto)