Sun. Jan 19th, 2025

Emirsyah Satar Ditahan KPK Terkait TPPU

Emirsyah Satar dtahan KPK

Porosberita.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo Beneficial owner Connaught International Pte Ltd.

Keduanya langsung ditahan usai diperiksa penyidik KPK pada Rabu (7/8/2019). Emirsyah dan Soetikno disangka telah melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Penahanan untuk tersangka ESA dan tersangka SS berlaku untuk 20 hari ke depan terhitung hari ini Rabu, 7 Agustus 2019. ESA ditahan di Rutan KPK,” jelas Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati di KPK.

Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif mengungkapkan, setelah dilakukan pengembangan terkait penyidikan kasus dugaan suap pengadaan pesawat Air bus SAS sebanyak 50 buah dan 11 mesin Rolls Royce Holding Plc pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk kurun 2005-2014‎, selanjutnya KPK melakukan penyelidikan dugaan adanya TPPU.

Dalam perkara ini, Soetikno diduga menjadi perantara suap terhadap Emirsyah. Emirsyah yang sudah jadi tersangka diduga menerima suap €1,2 juta dan US$180 ribu atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai US$2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 pada PT Garuda Indonesia.

Diketahui, Rolls Royce sudah dikenai denda sebanyak £671 juta atau sekitar Rp11 triliun oleh pengadilan di Inggris berdasarkan investigasi Serious Fraud Office (SFO) Inggris. Pasalnya, Rolls Royce terbukti melakukan praktik suap di beberapa negara antara lain Malaysia, Thailand, China, Brazil, Kazakhstan, Azerbaizan, Irak, Anggola.

Lebih jauh Syarif mengungkapkan bahwa penyidik menemukan dugaan penerima suap lainnya bernama Hadinoto Soedigno selaku Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk 2007-2012.

Selain dari Soetikno, suap juga bersumber dari Rolls Royce Holding Plc. Berikutnya fakta lain yang ditemukan adalah uang yang diterima Emirsyah dan Hadinoto bukan sekadar dari Rolls Royce Holding Plc, tapi juga dari pihak pabrikan lain yang mendapatkan proyek-proyek di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Bahkan, Soetikno juga turut menerima uang.

“Penyidikan tindak pidana pencucian uang untuk tersangka ESA dan SS (Soetikno Soedarjo) serta penyidikan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce Plc untuk tersangka HDS (Hadinoto Soedigno) telah dilakukan KPK sejak 1 Agustus 2019,” tegas Syarif saat konferensi pers di KPK.

Emirsyah dan Soetikno disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan sebagai penerima suap, Hadinoto dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Syarif lantas menjelaskan konstruksi suap yang berujung TPPU. Untuk program peremajaan pesawat. Ternyata Emirsyah melakukan beberapa kontrak pembelian dengan empat pabrikan pesawat pada 2008-2013 dengan nilai miliaran dolar Amerika Serikat.

Masing-masing kontrak pembelian mesin Trent seri 700 dan perawatan mesin (Total Care Program) dengan perusahaan Rolls Royce, kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus SAS, kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR), dan kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.

“Selaku konsultan bisnis/komersial dari Rolls-Royce, Airbus, dan ATR, SS diduga telah menerima komisi dari tiga pabrikan tersebut. Selain itu, SS juga diduga menerima komisi dari perusahaan Hong Kong bernama Hollingsworth Management Limited International Ltd yang menjadi Sales Representative dari Bombardier,” terangnya.

Pembayaran komisi tersebut diduga terkait keberhasilanSoetikno membantu tercapainya kontrak antara PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan empat pabrikan tersebut.

Soetikno selanjutnya memberikan sebagian dari komisi tersebut kepada Emirsyah dan Hadinoto sebagai hadiah atas dimenangkannya kontrak oleh empat pabrikan.

Untuk Emirsyah dan Soetikno diduga memberi Rp5,79 miliar untuk pembayaran rumah beralamat di Pondok Indah, USD680 ribu dan EUR1,02 juta yang dikirim ke rekening perusahaan milik ESA di Singapura, dan SGD1,2 juta untuk pelunasan apartemen milik ESA di Singapura. Sementara, HDS Hadinoto dan Soetikno diduga memberi USD2,3 juta dan EUR477.000 yang dikirim ke rekening HDS di Singapura.

Untuk itu, KPK sedang melakukan pelacakan aset seluruh uang suap beserta turunannya yang diduga telah diterima dan digunakan oleh tersangka Emirsyah dan Hadinoto baik yang berada di Indonesia maupun di luar negeri.

Saat ini, KPK telah menyita satu unit rumah yang beralamat di Pondok Indah, Jakarta.  Selain itu, otoritas hukum di Singapura juga telah mengamankan satu unit apartemen milik Emirsyah dan melakukan pemblokiran atas beberapa rekening bank di Singapura.

Semantar, Emirsyah yang sudah mengenakan rompi tahanan KPK oranye bergaris hitam menolak memberikan komentar apapun.

“Tanya ke Pak Luhut Pangaribuan (kuasa hukum Emirsya) ya,” elak Emirsyah sambil bergegas masuk mobil tahanan KPK. (wan)

About Author